Jalur Afirmasi Sistem PPDB : SKTM atau DTKS Sudah Tidak Berlaku

Kepala Bidang, SMP, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Boyolali, Lasno. (doc. /Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG- BOYOLALI-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali menyebut, ada empat jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2023 antara lain; Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua, Prestasi dan Zonasi.

Adapun Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Jadi Sistem PPDB ini diterapkan oleh sekolah-sekolah di jenjang TK, SD, SMP hingga SMA negeri,” kata Kepala Bidang, SMP, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Boyolali, Lasno, Selasa 13 Juni 2023.

Dijelaskan, untuk jalur prestasi didasarkan pada nilai raport semester 1 dan 2 kelas IV dan V serta nilai raport semester 1 kelas VI.

Tetapi hanya khusus untuk mapel matematika, IPA dan Bahasa Indonesia. Pendaftar juga harus mencantumkan piagam/sertifikat kejuaraan, surat izin/keterangan dari sekolah/klub/instansi pada saat mengikuti perlombaan/pertandingan jenjang kecamatan hingga internasional.

Terkait jalur mutasi Ketentuannya, peserta didik diminta untuk mendaftar secara online dengan melampirkan dokumen asli, seperti surat keputusan pindah tugas KK dan akta lahir serta bukti pendataan penduduk non permanen.

“Harus memilih 1 sekolah sesuai zonasi. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal. Sedangkan Zonasi dihitung dengan menggunakan ukuran jarak dihitung garis lurus koordinat RT ke sekolah, ”kata Lasno.

Sedangkan jalur Afirmasi, masih seperti tahun lalu, yakni tidak lagi menggunakan Surat keterangan miskin, atau surat keterangan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tak mampu dan penyandang disabilitas. Bagi keluarga tak mampu, ditunjukkan dengan kartu Indonesia pintas (KIP) atau orang tuanya masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

” Fotokopinya diserahkan saat verifikasi data, dan fisik kartunya ditunjukkan langsung kepada operator PPDB,” jelasnya.

Selain dengan kedua kartu tersebut, SMP Negeri se Boyolali tak mau menerima. Karena memang, menurutnya, kedua kartu tersebut merupakan bukti autentik jika calon siswa tersebut berasal dari keluarga tak mampu. Aturan ini sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu.

” Operator PPDB dan kepala SMP (Negeri) se Boyolali sudah kami sosialisasikan soal hal tersebut. Operator kami minta untuk benar-benar memastikan kartu (KIP atau PKH) yang ditunjukkan.” (**)