Jelang Idul Kurban, Pemeriksaan Hewan Kurban Diintensifkan

Disnakan Boyolali : Petugas mengecek kondisi fisik hewan kurban. Mulai dari bagian mulut, kepala, hingga kulitnya. Selain itu, petugas akan mengecek surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) jika ternak didatangkan dari luar daerah. (ist/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Langkah preventif dilakukan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali untuk menghadapi Idul Kurban. Yakni dengan mengintensifkan pemeriksaan hewan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan preventif penyakit menular. Dari 4 titik penampungan hewan kurban, yakni di Desa Kragilan, Desa Brajan dan dua titik di Desa Dlingo, Mojosongo.dari ratusan hewan yang diperiksa, petugas menemukan sapi dengan kondisi lumpy skin deasease (LSD) dan kambing sakit. Selain itu, petugas akan mengecek surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) jika ternak didatangkan dari luar daerah.
“Di Kragilan ada satu lokasi yang diperiksa, pedagang kambing. Ada temuan pilek dan belek dua ekor. Biasanya kalau kambing kan kudisan juga, tapi gak ada temuan. Lalu di Brajan, kami temukan lima sapi dengan gejala LSD,” kata Dokter Hewan sekaligus Petugas Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakan Boyolali, Ria Dwi Hapsari seusai pemeriksaan hewan kurban di Brajan, Mojosongo. Kamis 15 Juni 2023.
Lima ekor sapi tersebut telah menunjukan gejala klinis. Ada satu sapi dengan kondisi sudah hampir sembuh. Karena bentol sudah hilang. Lalu ada dua ekor lainnya yang mulai muncul bentol-bentol cukup terlihat. Pihaknya merekomendasikan agar sapi gejala LSD untuk dipisahkan dengan yang sehat. Kemudian dikarantina sendiri sampai sembuh. Salah satunya dengan mendapat pengobatan LSD.
“Dari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) itu gejala ringan itu boleh disembelih atau dijadikan kurban. Kalau lima tadi masuk gejala ringan, karena sudah mulai sembuh, sudah mulai pengeringan. Lalu, dua titik di Desa Dlingo juga sapi madura. Hasilnya nihil temuan sapi sakit,” kata dia.
Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakan Boyolali Afiany Rifdania mengatakan, selain menyebar tim petugas pengecekan kesehatan ke tempat-tempat penampungan hewan ternak, pihaknya juga bekerjasama dengan puskeswan untuk pemeriksaan antemortum. Hal tersebut sesuai dengan arahan fatwa MUI dan Peraturan Kementan RI nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalin hewan dan media pembawa penyakit lainnya.
“Kita juga berhati-hati. Karena di penampungan itu hewan tidak hanya berasal dari Boyolali, tapi juga luar Boyolali. Sehingga perlu adanya semacam karantina sementara.” (**)