FOKUS JATENG-BOYOLALI– BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berkoordinasi untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran bayi baru lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bayi baru lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan sebagai peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan, melalui Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di masing-masing fasilitas kesehatan.
“Kemudahan proses pendaftaran bayi baru lahir ini membutuhkan dukungan dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya aspek pencatatan kelahiran,” katanya, Sabtu 16 Juni 2023.
Dijelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan baik di tingkat pertama dan lanjutan mengenai proses pengajuan klaim persalinan. Dia berharap, klaim persalinan yang diajukan oleh fasilitas kesehatan sudah dilengkapi dengan nomor Kartu JKN bayi baru lahir. Sehingga, peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya percepatan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan digunakan untuk pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta JKN.
“Proses percepatan pendaftaran bayi baru lahir ini dilakukan untuk memudahkan penduduk dalam mengakses layanan kesehatan dan memenuhi persyaratan Program JKN,” ujarnya.
Menurut Maya, bayi yang telah berumur lebih dari 28 hari harus memiliki dokumen kependudukan untuk tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah berupaya mempermudah proses pendaftaran bayi baru lahir, seperti melakukan pendaftaran di rumah sakit tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan memberikan kemudahan pengurusan untuk bayi baru lahir yang kurang dari 28 hari tanpa harus terdaftar di dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
“Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam proses penerbitan NIK bayi baru lahir harus terus ditingkatkan. Harapannya, dengan penguatan koordinasi ini, proses pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan dengan lancar dan memudahkan penduduk dalam mengakses layanan kesehatan dan administrasi yang diperlukan.”
Saat ini BPJS Kesehatan fokus terhadap peningkatan kualitas dan mutu layanan bagi peserta JKN. Beragam inovasi dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses layanan sehingga manfaat dari program ini semakin dirasakan masyarakat secara lebih luas. Salah satu yang saat ini sedang digencarkan adalah pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN dengan segala fitur kemudahan yang ditawarkan.
“Kami ajak seluruh masyarakat dan peserta JKN untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Banyak manfaat yang didapatkan. Misalnya, cek keaktifan peserta, cek tagihan hingga kemudahan dalam layanan kesehatan seperti konsultasi dokter secara online ataupun antrean online. Silakan nikmati layanan JKN hanya dalam satu genggaman,” tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono menambahkan, nantinya rumah sakit milik pemerintah akan diberikan akses terhadap Aplikasi Sistem Informasi dan Admanisitrasi (SIA) untuk memudahkan proses penerbitan NIK bayi baru lahir. Namun, ia belum bisa memastikan untuk rumah sakit swasta karena belum ada regulasi yang mengatur.
“Nanti juga akan ada rencana inovasi permohonan NIK melalui handphone yang akan diluncurkan pada tahun 2024. Ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi yang diperlukan,” tutur Susilo.
Untuk penerbitan NIK bagi masyakarat umum, lanjut Susilo, dilakukan dalam waktu tiga hari dari pengajuan, dan konfirmasi akan dilakukan melalui whatsapp untuk mempercepat pendaftaran dan pengurusan administrasi bagi penduduk dan KTP akan dikirim ke alamat.
“Harapannya, semoga ini dapat mempermudah masyarakat mendapat akses jaminan kesehatan dan mendukung Program JKN.” (ist)