FOKUS JATENG-BOYOLALI- Pelaku tindak asusila dilakukan SM (46) terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, di Boyolali Jawa Tengah diamankan polisi.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya berinisial SA (15) yang masih berstatus pelajar SMP.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur kita tangkap pada Jumat 23 Juni 2023. Korban merupakan anak kandung pelaku,” ujar Donna, Sabtu 25 Juni 2023.
Dijelaskan, selama ini korban dan pelaku tinggal bersama nenek korban. Sedangkan ibu korban sudah meninggal dunia pada tiga bulan lalu. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku meniduri korban pada Selasa 20 Juni lalu. Saat itu korban sudah melakukan penolakan. Namun, pelaku terus memaksa sembari mengiming-imingi akan membelikan apa saja yang diinginkan korban.
“Kejadian kemungkinan di rumahnya.”
Kasus itu terungkap, saat pelaku nekat memaksa mencabuli korban lagi. Namun korban memberontak dan melakukan perlawanan. Usai kejadian memilukan itu, korban bercerita kepada kakak sepupunya dan akhirnya lapor ke polisi.
“Berdasarkan laporan dari kakak sepupu korban, anggota Unit Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, kemudian dilakukan penahanan.”
Polisi telah meminta keterangan pelaku. Donna menjelaskan, pihaknya sudah periksa satu saksi. Lalu hasil visum belum keluar, Namun sudah dapat keterangan awal dari Rumah Sakit.
“Iya, robek selaput daranya. Bapaknya mengakui kok, telah mencabuli anaknya. Sudah kami tangkap dan pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.” (**)