FOKUS JATENG-BOYOLALI-DPRD Boyolali kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat S. Paryanto S.H., M.H pada Selasa 4 Juli 2023. Rapat paripurna DPRD Boyolali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boyolali, Marsono. Agenda rapat meliputi penyerahan satu raperda, usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada ketua DPRD dan dua raperda inisiatif dari DPRD. Satu raperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali, yakni raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali.
Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Boyolali atas Ranperda usulan bupati, yakni : Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat bank Boyolali.
Kemudian, penyampaian pendapat bupati Boyolali atas dua ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali, yaitu : pertama, Ranperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan; kedua, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
“Pengaturan mengenai Bank Perekonomian Rakyat juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan yang muaranya ditujukan untuk menggerakkan perekonomian. Dengan demikian, Bank Perekonomian Rakyat hadir sebagai ujung tombak bagi kemajuan pemerataan perekonomian di daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi mikro,” kata Wakil Bupati Wahyu Irawan dalam sambutannya mewakili Bupati Boyolali M Said Hidayat.
Wabup berharap disusunnya raperda dapat menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan lebih baik.
“Dengan disusunnya ranperda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta mewujudkan tumbuh kembangnya koperasi dan usaha mikro secara mandiri, maju dan berdaya saing sehingga lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.”
Sementara, pengantar ketua DPRD mengenai dua raperda inisiatif dewan disampaikan Suyadi, yang menyebut raperda ini disusun dalam rangka menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro yang saat ini telah ada, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Dengan harapan penyempurnaan atas regulasi ini nantinya akan lebih mengoptimalkan kewenangan pemerintah daerah dan semakin kuatnya kepastian hukum dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, sehingga dapat menumbuhkan iklim usaha sehat yang pada akhirnya dapat lebih mengembangkan koperasi dan usaha mikro,” ungkapnya. (**)