MN KAHMI Diskusi Undang-Undang Sisdiknas Gagas Perlunya konsisten dengan reformasi Pendidik

FOKUS JATENG-JAKARTA– Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menggelar Diskusi Forum Hukum bertema “Undang-Undang Sisdiknas: Harapan Membangun Pendidikan, Memajukan Negara” yang digelar secara daring. Diskusi MN KAHMI bertema “Undang-Undang Sisdiknas: Harapan Membangun Pendidikan, Memajukan Negara” menghadirkan beberapa narasumber, yakni Prof. Musni Umar, SH, M.Si, PhD (Rektor Universitas Ibnu Chaldun 2016-2022), Dr. Bramastia, M.Pd (Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Pascasarjana UNS Surakarta), Fitri Krisnawati Tandjung, BSc (Pegiat Pendidikan, Ketua Umum Yayasan Matauli) dan Luthan TH Daulay, SH,MH (Ketua Kabid PerUU MN KAHMI, Praktisi Hukum). (Rabu, 5/7/2023)

Rifqinizamy Karsayuda, Presidium MN KAHMI Korwil hukum dan HAM serta perundang-undangan dan anggota DPR RI dalam pengantar diskusi mengucapkan terima kasih karena konsistensi kepengurusan koordinator bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan sampai saat ini.

“Hari ini kita berbicara tentang sisdiknas satu undang-undang yang saya kira turunan dari ketentuan konstitusi terkait dengan pendidikan kita, pendidikan adalah persoalan pokok dalam konteks berbangsa dan bernegara, kita boleh miskin, kita boleh tak berdaya tapi kita tidak boleh tidak berpendidikan ini pesan dari para pendahulu kita,” katanya.

Dalam amandemen Konstitusi UUD 1945, komitmen negara terhadap pendidikan sangat jelas bahkan satu-satunya norma yang berbicara soal teknis penganggaran hanya soal pendidikan.

“20% APBN dan 20% APBD wajib dialokasikan untuk sektor pendidikan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa UU Sisdiknas masih menyimpan persoalan baik dalam segi norma maupun implementasi.

“Ikhtiar kita untuk membicarakan pada forum ini adalah bagian dari kecintaan kita terhadap dunia pendidikan tanah air yang secara objektif akan melahirkan berbagai macam rekomendasi,” terangnya.

“Tindakan rekomendasi yang paling dibutuhkan adalah rekomendasi terkait pembenahan regulasi terkait dengan bagaimana pembenahan sistem pendidikan nasional kita itu bisa kita laksanakan, narasumber sangat lengkap ada akademisi ada pengambil kebijakan dan ada narasumber yang punya pengalaman,” imbuhnya.

Narasumber pertama, Prof. Musni Umar yang merupakan Rektor Universitas Ibnu Chaldun 2016-2022 mengaku berbahagia karena diundang untuk menyampaikan pandangan terhadap undang-undang Sisdiknas.

“Temanya sangat menantang, mengapa menantang karena memang berbicara tentang Sisdiknas yang dibuat yang disusun pada awal orde reformasi tahun 2003,” ulasnya. Diskusi ini, lanjutnya sarat dengan gagasan-gagasan yang membawa bangsa ini menjadi bangsa yang hebat menjadi bangsa yang besar.

“Di dalam tujuan sisdiknas jelas betul, bagaimana bangsa ini menghayati mengamalkan terkait Tuhan Yang Maha Esa, itu menjadi titik berat dalam sisdiknas. Bagaimana membangun karakter moral akhlak, bagaimana membangun kemandirian menjadi manusia yang hebat dan segala macam ide dan gagasan yang dicapai saya anggap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas luar biasa hebatnya namun masih ada sejumlah masalah yang kita hadapi,” bebernya.

“Akibatnya melahirkan banyak sekali persoalan didalam implementasi, bagaimana implementasi kita saksikan korupsi terjadi di perguruan tinggi,” lanjutnya.

*Reformasi Pendidikan*

Bahkan, Dr. Bramastia, M.Pd, Pemerhati kebijakan Pendidikan yang juga dosen Pascasarjana UNS Surakarta dalam analisisnya tentang pendidikan nasional saat ini, menurutnya judul diskusinya menarik dan menantang karena terkait dengan regulasi pendidikan.

“Terkait dengan sistem pendidikan nasional, saya melihat salah satu sisi ketika Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas memang menjadi acuan, jangan sampai kemudian beberapa waktu lalu muncul inisiasi ingin melakukan revisi yang sangat begitu ramai di publik, namun akhirnya tidak jadi sampai sekarang.

Berkaca dari keinginan merevisi UU Sisdikdas tersebut, terangnya tentu perlu sedikit flashback tentang ada apa dibaliknya. Dia mencontohkan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yakni PP 57 Tahun 2021 diubah menjadi PP nomor 4 Tahun 2022, karena terjadi polemik yang luar biasa.

“Kita perlu belajar dari sejarah, bagaimana standar nasional pendidikan ini lahir, lahir berangkat dari tuntutan reformasi pendidikan. Sebelum ada undang-undang sisdiknas segala sesuatu yang terkait dengan kebijakan pendidikan semua tersentral di pusat kurikulum di bawah Kementerian. Hal ini tentu sentralistik pendidikan terjadi dan inisiasi pendidikan dari bawah susah untuk masuk. Akhirnya, ada kepentingan-kepentingan dibalik regulasi terkait kebijakan pendidikan yang seolah-olah paling benar tanpa cacat. Pada akhirnya, kekuasaan membangun sebuah rezim standarisasi. Kemudian pasca reformasi lahirnya UU sisdiknas yang kemudian hadirlah yang dinamai standar nasional Pendidikan dan kehadiran BSNP menggeser keputusan yang awalnya dikuasai oleh pusat kurikulum. Kita perlu konsisten dengan reformasi pendidikan,” jelasnya.

Narasumber Fitri Krisnawati Tandjung, Ketua Umum Yayasan Matauli menegaskan masih panjang PR pendidikan di Indonesia, masih besar sekali perjuangan pendidikan dari sisi regulasi. Diskusi tentang sisdiknas, menurutnya terus bergulir, melalui forum ini banyak sekali pengalaman dan juga hasil-hasil yang diciptakan sehingga bersama-sama bisa menemukan fokus dan juga model yang terbaik. “Kemajuan yang kita harapkan untuk pendidikan Indonesia,” ulasnya.

Terakhir, Lutan Th Daulay menegaskan jika tujuan pendidikan ingin tercapai pemerintah atau penyelenggara pendidikan harus betul-betul serius untuk menjalankan pendidikan itu sendiri. “Karena hingga saat ini dunia pendidikan kita saat ini masih diwarnai oleh persoalan-persoalan klasik, ini sampai kapan? sejak mulai prakemerdekaan penjajahan masa kolonial bagaimana pada masa itu membentuk opini pendidikan? Hanya sedikit orang-orang yang bisa mengakses menikmati pendidikan, sulit generasi kita waktu itu untuk mendapat pendidikan lalu muncullah pergerakan pendidikan dimotori gerakan Budi Utomo membantu agar pribumi, generasi saat itu bisa mendapatkan akses pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, menarik bicara soal pendidikan, dia berharap terkait dengan dunia pendidikan, harus aktif terus menggulirkan kegiatan-kegiatan yang bertajuk diskusi. “Kita dorong, kita buat kesimpulan- kesimpulan dan kita buat pertemuan secara luring,” tutupnya. (ist)