FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan ada penurunan jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar.
Dari semula yaitu sebanyak 573 orang, jumlah bacaleg tersebut berkurang 56 orang, sehingga saat ini menjadi 517 orang.
Penurunan jumlah bacaleg tersebut, kata Muhammad Maksum, diketahui KPU Karanganyar dari hasil rekapitulasi berkas pasca tahap penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Karanganyar yang diajukan partai politik (parpol), selama 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Penurunan jumlah bacaleg ada sebanyak 56 orang. Jadi, dari jumlah semula 573 orang, kini menjadi 517 orang. Hal ini terjadi karena beberapa penyebab, seperti ada beberapa bacaleg yang mundur, dan ada pula bacaleg yang tidak bisa memenuhi atau melengkapi persyaratan dokumen,” ungkap Muhammad Maksum kepada wartawan, saat jumpa pers di kantor KPU Karanganyar, Senin (10/7/2023).
Dia menambahkan, data secara global saat ini, terdapat 18 parpol yang sudah menyerahkan dokumen hasil perbaikan yang ditutup pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. Akan tetapi, pihaknya belum memperinci penurunan jumlah bacaleg dari masing-masing parpol.
“Data rinciannya, akan kami sampaikan setelah KPU melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen hasil perbaikan, antara 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Sebagai tahap awal, terlebih dahulu kami akan melakukan verifikasi kegandaan guna mengantisipasi adanya bacaleg yang dicalonkan tidak hanya dari satu partai, maupun dalam satu partai tetapi bacaleg dicalonkan di dua dapil,” paparnya.
Tahapan selanjutnya, kata Muhammad Maksum, KPU akan menyusun rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Pada tahap ini, parpol bisa melakukan pencermatan, serta melakukan perubahan. Misalkan mengganti nomor urut bacaleg, perubahan komposisi bacaleg jika ada yang mengundurkan diri atau penyebab lainnya. Adapun pengumuman DCS akan dilakukan 19 hingga 23 Agustus mendatang.
“Nantinya, masyarakat bisa memberikan tanggapan, termasuk menyampaikan apabila mendapati hal-hal yang tidak sesuai dengan bacaleg bersangkutan, maka KPU akan menindaklanjuti,” tandasnya. (Kck/bre)