FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti 36 perkara pidana umum dan 3 perkara tipiring di halaman Kantor Kejari Boyolali pada Selasa 12 Juli 2023.
Diantaranya ribuan butir narkoba, serbuk narkotika, handphone, peluru aktif, 2 buah senpi rakitan, minuman keras serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto mengatakan mekanisme pemusnahan digelar untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Barang bukti ini dimusnahkan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari kurun waktu Januari 2023 sampai Juni 2023,’’ ujar Andhie.
Terkait dua pucuk senjata api rakitan yang ikut dimusnakah, Kejari mengatakan satu senpi itu dimiliki terpidana dengan cara ilegal. Sedangkan senpi satunya digunakan sebagai sarana melakukan kejatan pencurian dengan pemberatan.
” Kalau senpi undang undang darurat. yang satu merupakan kasus pencurian pemberatan dan yang satu dimiliki salah satu terpidana,” kata Andhie.
Dijelaskan, kedua senpi itu merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelakunya sudah disidang dan dipenjara. Satu pelaku hanya memilikinya dengan cara ilegal, sedangkan satu senpi lainnya digunakan untuk melakukan kejahatan Curat (pencurian dengan pemberatan.
“Akan tetapi, kedua senpi itu belum digunakan untuk menembak korban,” katanya.
Senpi rakitan yang sangat menyerupai hasil pabrikan itu dimusnakan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi. Satu Senpi illegal di potong oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, dan senpi yang digunakan untuk tindak kejahatan dimusnahkan oleh Wakil Bupati, Wahyu Irawan.
Selain senpi, Kejari juga memusnahkan, kejari juga memusnahkan 11 paket narkotika total 9.277 butir dan 11,56 gram sabu-sabu, 7 handphone dan ratusan liter minuman keras.
“Ditambah lagi 11 amunisi tajam, dimana sudah kami serahkan kepada Polres Boyolali.”
Ada juga barang bukti kasus pencabulan seperti baju, celana, jaket dan lain-lain juga dimusnahkan.
Ribuan butir dan sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk mirasnya dituangkan ke dalam drum.
” Ada 36 perkara yang telah memiliki kekuatan dan 3 tindak pidana ringan,” pungkasnya.