Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Membangun Sinergi Dengan Kejaksaan Negeri

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Andhie Fajar Arianto (doc.bpjs/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI– Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran dan pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan Cabang Boyolali resmi membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali. Sinergi diwujudkan dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis 13 Juli 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti mengatakan, kerja sama yang disepakati dapat menjadi pedoman dan acuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Sinergi yang telah terjalin selama ini memberikan dampak positif terhadap penanganan badan usaha yang belum patuh, khususnya dalam hal tunggakan iuran JKN.
“Kami menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Boyolali yang turut andil mendukung Program JKN dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan menegakkan kepatuhan badan usaha, Kolaborasi yang selama ini diberikan seperti bantuan hukum, Pertimbangan Hukum dan permohonan bantuan hukum seperti Surat Kuasa Khusus (SKK). Hal tersebut merupakan bentuk dukungan yang selama ini juga telah berjalan dengan Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata Maya.
Maya menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama ini selain menegakkan kepatuhan badan usaha, kejaksaan juga dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, terdapat tiga hal yang menjadi fokus BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan badan usaha. Yakni kepatuhan pendaftaran, kepatuhan pelaporan perubahan data dan kepatuhan pembayaran iuran. Dalam menegakkan kepatuhan tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi dan berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan pihak kejaksaan”, ucap Maya.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Andhie Fajar Arianto menambahkan, sinergi yang dibangun dengan BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dirinya menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, Jaksa Agung berperan dalam pemberian bantuan hukum sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan Program JKN dan peran tersebut dilakukan oleh kejaksaan negeri di setiap kota/kabupaten sehingga dapat meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Badan Usaha dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sementara itu Andhie menyampaikan, sekarang timnya masih mempelajari terkait anggaran yang dijamin oleh anggaran dana desa, karena kemarin mereka menemui beberapa temuan ternyata banyak desa-desa yang belum membayar sejak 2020 tetapi kasus tersebut masih ditagani oleh Inspektorat, agar kemudian dilakukan pembayaran , karena anggaran APBN ternyata masuk ke dalam dana desa langsung.
“Nantinya mungkin akan dapat dimanfaatkan secara maksmimal oleh tim BPJS Kesehatan, kalaupun itu tercantum kedalam anggaran desa, itu bakal lebih mudah dilakukan penarikan. Sistemnya dibuat mudah saja dikumpulkan setiap kecamatan. Sehingga kita dapat dua kegiatan sekaligus, penertipan terkait pembayaran jaminan kesehatan dan penertipan pengelolaan administrasi,” terang Andhie.
Lebih lanjut, Andhie mengaku siap dengan amanah yang diberikan. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dengan program pemerintah pusat tersebut. Ia akan mempelajari kondisi di lapangan terlebih dahulu sebelum terjun menangani pelanggaran yang ada.
“Dengan adanya kerja sama ini, Insyallah kita memberikan manfaat yang positif ke BPJS Kesehatan maupun teman-teman di Kejaksaan tinggi negeri Boyolali dan terutama untuk masyarakat yang menerima manfaat dari Program JKN, setelah ini diharapkan dari Kerjasama ini, kita dapat meningkatkan kepesertaan JKN khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) serta kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam Program JKN.” (ist)