Ini Penyebab, Maraknya Pernikahan Dini di Boyolali

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S Survivalina (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Puluhan remaja usia belasan tahun di Kabupaten Boyolali mengajukan rekomendasi dispensasi nikah ke dinas terkait. Alasan paling banyak pengajuan pernikahan dini adalah hamil dulu di luar nikah.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali, mencatat pemohon yang mengajukan dispensasi nikah atau nikah di bawah usia 19 tahun pada 2022 kemarin mencapai 106 pasang. Mayoritas pemohon mengajukan dispensasi nikah karena alasan hamil duluan.
Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina mengatakan alasan pemohon mengajukan dispensasi nikah bermacam-macam. Namun, mayoritas karena pemohon dari perempuan berusia dibawah 19 tahun sudah hamil duluan.
“Di tahun 2023 ini, sampai per bulan Juni ada 98 pasang (yang mengajukan dispensasi nikah),” ungkap Ratri S Survivalina, Jumat 11 Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, sekitar dua pertiganya sudah dalam kondisi hamil, sehingga mendesak untuk dinikahkan. Ratri S Survivalina mengatakan, hanya sepertiganya saja yang belum hamil dan dengan sejumlah alasan lain menikah dini, seperti adanya kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak perempuan dan laki-laki yang dapat menjurus ke perzinahan. Oleh karena itu langsung dinikahkan.
“Yang sudah dalam kondisi hamil 67, yang tidak hamil 31 orang,” kata dia.
Dia menegaskan, bahwa keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur itu dikabulkan atau tidak, yakni diputuskan oleh Pengadilan Agama. DP2KBP3A hanya memberikan pendampingan secara psikologis atau konseling pra nikah. Karena, lanjut dia, sejak tahun 2022 lalu ada permintaan dari Pengadilan Agama kepada DP2KBP3A untuk memberikan pendampingan psikologi kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu, tapi kita hanya melaksanakan pendampingan, jadi yang menentukan melanjutkan pernikahan atau tidak itu dari Pengadilan Agama,” pungkasnya. (**)