FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dapat remisi Hari Kemerdekaan, sebayak 114 narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Boyolali langsung menerima pengurangan hukuman. Pemberian remisi ini didasarkan pada dua persyaratan yang harus dipenuhi napi. Yakni, persyaratan administrasi, bahwa 114 napi tersebut telah divonis atau berkekekuatan hukum tepat atau inkrah. Kedua, karena memenuhi persyaratan subtantif.
Kepala Rutan Kelas II B Boyolali, Agus Imam Taufik mengatakan total penghuni rutan ada 311 napi. Namun, tidak semua bisa mendapatkan remisi. Tahun ini, rutan mengajukan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, tahun ini hanya 114 napi yang mendapatkan surat keputusan (SK) dan remisi.
“Tidak ada yang langsung bebas, RU (Remisi umum). Remisi yang diterima mulai satu bulan sampai enam bulan,” katanya pada Jumat 18 Agustus 2023.
Dari sebanyak 114 napi yang mendapat masa pemotongan tahanan satu bulan, disebutkan Agus Imam Taufik, sebanyak 57 napi. Kemudian pemotongan masa tahanan dua bulan ada 29 napi, pemotongan tiga bulan ada 24 napi dan pemotongan enam bulan ada satu napi.
Pemberian remisi ini tentu telah menjalani persyaratan subtantif. Seperti, narapidana berperilaku baik dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terdaftar dalam register F. Kemudian, narapidana telah melakukan kegiatan pembinaan yang sudah dijadwalkan oleh Rutan Kelas II B Boyolali melalui buku pembinaan.
“Untuk 197 narapidana tidak bisa diusulkan remisi karena terkendala dengan persyaratan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman sampai enam bulan atau masih memiliki perkara lain, terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 karena belum membayar denda/tipikor.” (**)
114 Penghuni Rutan Kelas II B Boyolali Dapat Remisi

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)