Nekat Beroperasi di Hari Libur, Dua Pengamen Dikukut Satpol PP

Petugas menunjukkan larangan bagi pengamen beroperasi di sepanjang jalan raya Solo Semarang (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Satpol PP melakukan patrol dan merazia anak jalanan dan pengamen di Boyolali. Ada sejumlah titik menjadi yang menjadi sasaran razia satpol PP.
“Ya, seluruh persimpangan lampu merah di sepanjang jalan raya Solo Semarang, terutama di kawasan Bangak dan Seiko Boyolali Kota,” kata Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono.
Dari patroli yang dilakukan, setidaknya ada dua pengamen yang berhasil diamankan Satpol PP di kawasan simpang 3 Bangak, pada Minggu 10 September 2023 siang kemarin.
Satpol PP Boyolali berhasil mengamankan dua pengamen di simpang 3 Bangak. Alasan dua pengamen yang diamankan Satpol PP Boyolali ini bikin gregetan.
“Para pengamen ini sengaja melakukan aksinya hanya pada hari Sabtu dan Minggu, saat kami tanya alasannya pada hari itu Satpol PP libur,” kata Trijoko. Senin 11 September 2023.
Hanya saja, anggapan kedua pengamen itu salah besar. Satpol PP berhasil mengamankan kedua pengamen itu pada hari libur. Keduanya pun dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakuka pembinaan. Dia menambahkan kedua pengamen itu berusia sekitar20 tahun, semuanya berasal dari luar Surakarta.
“Terus kami lakukan pembinaan. Ternyata keduanya bukan warga Boyolali, tetapi warga Surabaya. Ngamennya saat sore selepas jam kerja atau Sabtu Minggu,” katanya.
Hasil yang diperoleh kedua pengamen itupun cukup banyak. Kurang dari 6 jam beroperasi, uang yang terkumpul bisa Rp 100 ribu.
“Setelah kita minta keluarkan receh-receh. Keduanya beroperasi sendiri-sendiri. yang satu dapat Rp 80 ribuan,” ujarnya.
Dikarenakan bukan warga Boyolali, keduanya dipulangkan, dengan cara dicarikan tumpangan mobil yang bergerak kea rah Surabaya. Dia mengaku, jika keduanya warga Boyolali maka pola pembinaannya akan berbeda.
” Kalau warga Boyolali, kita pasti kerjasama dengan BLK Boyolali, akan diberikan pelatihan kerja, agar tidak jadi pengamen lagi,” tambahnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli, diantaranya dengan tidak memberikan sesuatu kepada pengamen. Mengingat, adanya pengamen itu karena masyarakat memberikan. Padahal, di Boyolali sudah ada aturan larangan bagi masyarakat untuk memberikan sesuatu kepada pengamen. Selain itu, pihaknya meminta agar warga segera melapor ke kantor Satpol PP jika mendapati pengamen yang meresahkan, seperti meminta uang ditempat umum.
” Jadi sebenarnya larangan itu bukan hanya untuk pengamen saja, namun juga berlaku bagi mereka yang memberikan sesuatu kepada pengamen, itu dilarang Perda (peraturan daerah) juga,” katanya