Kasus Kekerasan pada Anak di Boyolali Meningkat

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-kasus kekerasan pada anak yang masuk persidangan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali meningkat, dibanding tahun sebelumnya. Data per 12 September, sudah tembus 17 kasus kekerasan pada anak yang didominasi pencabulan. Angka tersebut naik dibandingkan tahun lalu, yakni 14 kasus kekerasan pada anak.
“Angkanya terus naik, Kami juga miris dengan kondisi demikian. Di sisi lain Boyolali sudah jadi kabupaten layak anak,” kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Kamis 14 September 2023.
Kasus kekerasan pada anak, menyangkut tindak pidana kekerasan fisik, pencabulan dan persetubuhan. Sedangkan tahun ini, kasus didominasi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. Dari 17 kasus pidana kekerasan anak yang masuk, baru 10 kasus yang sudah putusan.
“Pelakunya bervariasi, ada tetangga, gurunya, orang tuanya. Kita mirisnya pelaku rata-rata orang dekatnya. Padahal, orang-orang yang ada di lingkungan (Sekitar) anak yang berkewajiban melindungi dan menjaganya, justru melakukan kejahatan,” katanya.
Sedangkan korbannya paling kecil berusia lima tahun. Kemudian yang paling tua berusia 17 tahun. Ada juga korban yang sampai hamil bahkan melahirkan. Saat ini, PN masih menangani tujuh kasus pidana kekerasan anak. Satu diantaranya, kasus pencabulan oleh ayah kandung di Banyudono beberapa waktu lalu.
Tony menegaskan bahwa sanksi pidana pelaku kekerasan pada anak sudah cukup berat. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Rata-rata para pelaku kekerasan telah didakwa dengan ancaman lebih dari hukuman minimal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ratri S. Survivalina, mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak yang terlaporkan dari Januari – Juli sebanyak 31 kasus. Rinciannya, berupa kekerasan fisik, psikis, penelantaran pada anak dan cyber crime sebanyak lima kasus. Kemudian kasus KDRT fisik dan psikis ada 12 laporan. Sedangkan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan ada 12 laporan. (**)