FOKUS JATENG-BOYOLALI – Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo bersama Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Cepogo berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 Nopol H-1355-WP di Perum Griya Mirai Pratama No. A.6 Kp. Tegal Arum, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi membenarkan pengungkapan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Mojosogo Boyolali.
“Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AF Alias JM (26), pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan memanjat tembok pagar rumah korban,” katanya. Kamis 28 September 2023.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan korban yaitu Slamet Wiyono bahwa mobil pajero miliknya telah dicuri yang terjadi pada Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 00.30 Wib di perum Griya Mirai Pratama No. A.6 Kp. Tegal Arum, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Peristiwa itu bermula pada Selasa tanggal 26 September 2023 pukul 19:00 Wib, korban pulang berpergian dengan mengendarai Mobilnya jenis Pajero Sport dan memarkirkan mobilnya tersebut di garasi rumah dan dikunci kemudian korban masuk ke dalam rumah. kemudian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 00:30 Wib, ketika korban tidur dibangunkan oleh tetangganya menanyakan keberadaan mobil pajero miliknya. Spontan, korban mencari kunci mobil namun kunci tersebut tidak ada, bahkan korban mengecek mobilnya sudah tidak ada di garasi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 240 juta.
Kapolres menjelaskan dari adanya laporan tersebut dengan sigap dan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo bersama Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Cepogo melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 berhasil menangkap pelaku curanmor yakni AF Alias JM (26) dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 warna Hitam mika dengan Nopol : H-1355-WP di wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Untuk saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan barang bukti hasil curian sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 ( 1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
“Kita terus lakukan peningkatan patroli untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Boyolali khususnya menekan angka kriminalitas. Tentu peran partisipasi masyarakat kami harapkan demi terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman dan tentram,” harap Petrus. (ist)