FOKUS JATENG-SOLO-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan tentang pro-kontra hukum pewarna alami dari bahan karmin atau serangga chocineal. Ia menyatakan Kementerian Agama akan mempelajari terlebih dulu tentang dua fatwa yang muncul terkait itu.
“Itu kan ada dua versi fatwa. Nanti dulu kita lihat,” ucap Yaqut ketika ditemui awak media di Hotel Alila Solo seusai pembukaan acara tahunan Wahana Negara Raharja Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI), Jumat, 29 September 2023.
Yaqut menyebutkan fatwa pertama soal penggunaan karmin sebagai bahan pewarna alami adalah dari versi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang menyebut zat pewarna karmin mengandung unsur najis. Dengan demikian bahan karmin tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam produk olahan makanan dan minuman.
Lalu fatwa kedua adalah versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal halal dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
“Kalau menurut versi Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa karmin itu haram. Adapun dari versi MUI menyatakan karmin sebangsa serangga itu halal,” jelasnya.
Menyikapi dua perbedaan pendapat itu, Yaqut mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu persoalan itu. “Nanti kita pelajari dulu dong. Santai,” ucap dia.
(A. Nuryanto/**)