FGD Komisi 2 Dewan Profesor UNS Bahas Penegakan Sanksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

FGD Dewan Profesor (DP) UNS ditutup dengan foto bersama dan ucapan terimakasih (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SOLO-Penegakan sanksi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi topik utama dalam Focus Grup Discussion (FGD yang digelar oleh Komisi 2 Dewan Profesor (DP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
“Sebagaimana diketahui, pelanggaran kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi sudah ada payung hukumnya, diantaranya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” papar Ketua Komisi 2 Dewan Profesor (DP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Suciati, M.Pd dalam sambutannya.
Namun faktanya, lanjut Prof. Dr. Suciati, penegakan sanksi pelanggaran kekesasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi cenderung masih mengalami kendala.
“Berangkat dari latar belakang tersebut, maka dilakukan acara FGD ini dengan mengangkat tema Penegakan Sanksi: Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” katanya, pada Rabu, 25 September 2023 di ballroom UNS Tower Lt. 3.
Dalam Focus Grup Discussion ini, Komisi 2 DP UNS Surakarta menghadirkan tiga pembicara yaitu Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.SI., dari FISIP UNS sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS Surakarta dengan mengangkat topik “Faktor Penghambat Implementasi Penegakan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan PT”.
Kemudian, Prof. Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, ST, M.SI, IPU., Wakil Dekan bidang SDM, Keuangan dan Logistik Fakultas Teknik UNS dengan mengangkat topik “Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelanggar Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”.
Berikutnya, Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.HUM., yang merupakan Wakil Dekan bidang SDM, Keuangan dan Logistik Fakultas Hukum UNS sekaligus sebagai Sekretaris Komisi II Dewan Profesor (DP) UNS dengan mengangkat topik “Mungkinkah ASN yang Disanksi Administratif atas Pelanggar Kekerasan Seksual dapat Melakukan Banding Atas Hukumannya?”
Setelah dibuka oleh Ketua Dewan Profesor yaitu Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D. Acara FGD berlangsung lancar dengan dimoderatori oleh Prof. Dr. Suciati, M.Pd. dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung santai. Dihadiri 40 orang yang terdiri dari Ketua dan Senat Akademik UNS, Ketua dan Sekretaris Dewan Profesor, Ketua dan Sekretaris Komisi I,II,III dan seluruh anggota Komisi II Dewan Profesor, Perwakilan Perangkat Senat Akademik Universitas (SAU), Wakil Dekan II UNS, KaBiro Bidang SDM & Umum, Koordinator Bidang Kepegawaian.   
Berdasarkan hasil diskusi, menurut Prof. Dr. Suciati dapat ditarik kesimpulan, bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan sebuah realita. Kemudian, penanganan dan pencegahan kekerasan seksual sudah dilakukan oleh satgas PPKS, meski masih perlu peningkatan keberanian, sosialisasi, serta dukungan dari berbagai pihak khususnya terkait penegakan sanksi bagi pelanggar kekerasan seksual, “Untuk mengatasi kendala penegakan sanksi bagi pelanggaran kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, perlu adanya komunikasi dan kerjasama antar komponen institusi, satgas PPKS, dan Komisi Etik Dewan Profesor. Serta, payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kekerasan seksual sudah ada, namun dalam penerapannya diperlukan keneranian.” (ist)