Resahkan Warga, Polres Boyolali Tangkap Pemuda Bawa Narkoba Golongan 1 Jenis Sabu

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tim Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira puku 18.15 WIB di depan minimarket Indomart Dukuh Ngarsopuro, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Yulianus Dika mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di kawasan tersebut marak peredaran narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Mliwis.
“Didapat informasi target operasi berinisial FK (27). Setelah dapat identitasnya, tim melakukan pendekatan lebih lanjut,” katanya, pada Rabu 4 Oktober 2023.
Setelah dilakukan penyergapan terhadap terlapor, ditemukan barang berupa 1(satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu yang dibungkus bekas plastik rokok. Juga 1(satu) paket kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1(satu) jenis sabu dalam plastik klip bening yang dimasukan dalam potongan sedotan yang disimpan dalam bekas bungkus pasta gigi. Serta satu buah handphone yang disimpan dalam tas slempang warna hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya AKP Yulianus Dika menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan obat obatan terlarang, mengingat selain berakibat fatal terhadap kesehatan juga beresiko sanksi hukum yang tidak ringan. Sedangkan tersangka sendiri dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider psl 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Jadi aktivitas pelaku yang membuat resah warga sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Nanti juga kita kembangkan dari mana barang itu didapat,” imbuhnya. (**)