Upaya Pengembangan Norma, Etika, Jati Diri dan Peradaban Bangsa Dewan Profesor UNS Selenggarakan FGD

Gelaran Focus Groups Discusion (FGD) dalam rangka memperkuat peran Dewan Profesor dalam mengembangkan Norma, Etika, Jati Diri dan Peradaban Bangsa, pada Senin, 16 Oktober 2023. (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SOLO – Komisi II Dewan Profesor (DP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Focus Groups Discusion (FGD) dalam rangka memperkuat peran Dewan Profesor dalam mengembangkan Norma, Etika, Jati Diri dan Peradaban Bangsa, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Ketua Komisi II Dewan Profesor (DP) UNS Surakarta, Prof Dr Suciati, M.Pd, FGD ini dalam rangka memperjelas tugas pokok dan fungsi dari Dewan Profesor (DP), melakukan reposisi terhadap komisi II Dewan Profesor serta memperjelas tugas daripada komisi II Dewan Profesor UNS Surakarta.
Kegiatan FGD Komisi II Dewan Profesor UNS bertema memperkuat peran Dewan Profesor dalam mengembangkan Norma, Etika, Jati Diri dan Peradaban Bangsa hadirkan narasumber Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, Ph.D (Ketua Dewan Profesor UNS), Prof. Dr, Chatarina Muryani, M.Si (Guru Besar dari FKIP UNS) dan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH (Guru Besar dari Fakultas Hukum UNS Surakarta) dengan dipimpin moderator Prof. Dr. Andayani, M.Pd, Guru Besar dari FKIP UNS Surakarta.
Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, Ph.D dalam sambutannya mengatakan UNS saat ini sudah menjadi PTNBH memiliki banyak organ. Organ yang ada biasanya memiliki keunikan dalam PTNBH yang harus coba dimediasi dengan organ lainnya. Keunikan dibiarkan untuk berkembang melalui PTNBH.
“Di UNS, keberadaan Dewan Profesor berdiri sendiri tetapi saling melengkapi dengan organ lainnya. Sehingga saling berkomunikasi dengan baik agar antar organ bisa baik. Keberadaan Dewan Profesor potensi mengembangkan norma, etika, jati diri dan peradaban bangsa. Sehingga perlu untuk merumuskan bagaimana memperkuat peran Dewan Profesor,” katanya.
Dalam pesannya sebagai narasumber, Suranto menyampaikan tentang Tanggungjawab dan Moral Guru Besar. Bahwa evaluasi setiap 3 tahun bagi Guru Besar adalah bentuk “kaca brenggala” yang harus menjadi pelecut kita untuk dapat berkarya lebih, demi institusi dan mengabdi untuk negeri yang terkategori warga negara dengan jumlah “alit” dan dapat dikelompokan manusia Elit di Perguruan Tinggi. Dengan segala tingkah laku dan moral yang dituntut terus terjaga, sebagai konsekuensi status yang disandang dan tunjangan finansial yang diterima, maka filosofi tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantoro: Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangunkarso, Tut Wuri Handayani, diharapakan tetap menjadi panutan dan selalu diteladani seluruh dosen yang utamanya para Guru Besar.
Selanjutnya, narasumber kedua yakni Prof. Dr Chatarina Muryani, M.Si menyampaikan bahwa keberadaan Dewan Profesor (yang disingkat DP) merupakan organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika dan pengembangan budaya akademik. Adanya DP UNS terdiri atas 3 (tiga) komisi, salah satunya Komisi II yang membidangi Pengembangan Etika, Jati Diri, dan Peradaban Bangsa. Komisi II ini bertugas memberikan pertimbangan, pemikiran dan rekomendasi yang berhubungan dengan tugasnya. Berkaitan dengan tugas dan fungsi pengembangan etika, Dewan Profesor menetapkan Peraturan DP Nomor 1 tahun 2022 tentang Kode Etik Dewan Profesor dan menyusun draft Tim Kehormatan Kode Etik Dewan Profesor.
“Tetapi pada saat finalisasi draft mendapatkan inside dari Senat Akademik (SA) UNS bahwa kewenangan mengatur Kode Etika adalah dibawah SA UNS,” ujarnya.

*Penguatan Peran Guru Besar*

Terakhir, narasumber Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH menyampaikan bahwa Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2020 tidak menyebut kata Dewan Profesor dan Peraturan Senat Akademik (SA) UNS Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dosen (KED) juga tidak menyebut Dewan Profesor. Justru yang ada adalah institusi lain yang penting, yakni Dewan Kehormatan Universitas yang selanjutnya DKU, adalah badan yang dibentuk Senat Akademik yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan KED, menerima dan memeriksa pengaduan pelanggaran KED serta kemudian menyerahkan hasil kepada Rektor/Ketua Senat Akademik untuk diselesaikan dan diberikankan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan Tim Advokasi adalah tim yang bertugas membantu dosen yang diduga melalukan pelanggaran KED yang bermasalah dengan cara memberi pendampingan, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada dosen. Selanjutnya, Peraturan SA UNS Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, juga tidak menyebut DP, institusi yang dominan adalah MKEM. Padahal, dalam Pasal 55 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 PTN BH ada klausul mengembangkan integritas moral dan etika serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.
“Selanjutnya, mengembangkan budaya akademik dan integritas intelektual Sivitas Akademika. Lalu perannya dimana Dewan Profesor saat ini?,” ungkap Pujiyono Suwadi.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan usulan supaya ada perubahan PP No 56 Tahun 2020 dengan penguatan peran GB. Kedua, mengusulkan pembuatan Peraturan Majelis Wali Amanah (MWA) tentang Guru Besar, dengan memperkuat peranya.
“Terakhir, usul kepada pimpinan Dewan Profesor untuk memperjuangkan peningkatan anggaran, dengan menyusun program yang lebih related dengan penguatan etika, moral dan pengembangan jati diri bangsa dan berharap pimpinan Dewan Profesor harus lebih ngotot untuk persoalan ini.” (ist)