Sidang Tipiring : Penjual Miras Tanpa Izin Denda Rp 20 Juta

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI – Dua penjual miras berinisial MT dan SK, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolal, pada Jumat 20 Oktober Rabu 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dukuh Puluhkadang Mojolegi Teras. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan MT, serta barang bukti dagangannya dan dari alamat yang sama berhasil juga mengamankan SK serta barang bukti daganganya.
Dari dua penjual miras tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 drigen kemasan @20 Liter.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.
“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali.”
Petrus menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolalli menjatuhi hukuman kepada MT, yakni denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan sedangkan kepada SK yakni sama yaitu denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan.
“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (**)