FOKUS JATENG-BOYOLALI- FH (31) dan SRA (37) Warga Candisari, Kota Semarang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor antar wilayah, berhasil diamankan oleh Team Resmob Unit 1 Sat Reskrim bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan solo-semarang, depan ATM SPBU Tanduk, Dk. Tanduk RT. 03 / RW. 01, Ds. Tanduk, Kec. Ampel, Kab. Boyolali. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, FH (31) diamankan saat berada di wilayah Mijen Semarang, sedangkan SRA (37) dan Sidoarjo Jatim pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 dini hari.
“Kedua pelaku berhasil diamankan dalam tempo kurang dari 24 jam,”kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Dijelaskan, kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang berada di dalam bilik ATM.
Sepeda motor korban terparkir di depan bilik ATM dengan kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan. FH dan SRA dengan mudah mengambil alih sepeda motor milik korban jenis Yamaha NMax kemudian membawanya kabur.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya di Boyolali, tapi di beberapa wilayah seperti Sragen, Demak, Semarang, Tegal, Grobogan, Kudus, dan Kendal,” kata Petrus.
Dari tangan pelaku, Polres Boyolali menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor AD 2983 HD milik korban.
Kapolres menambahkan untuk saat ini tersangka dan berbagai barang bukti hasil curian sudah diamankan di Polsek Ampel Polres Boyolali. Keduanya akan diproses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 362 KUHP.
“Kami terus melakukan peningkatan patroli untuk keamanan di wilayah Boyolali serta masyarakat agar lebih waspada. Apabila meninggalkan sepeda motor pastikan dikunci setang dan jangan sampai kuncinya menggantung di kontak.” (**)