FOKUS JATENG-BOYOLALI-Ketua Bapemperda DPRD Boyolali, Dwi Agung Nugroho mengemukakan sejumlah usulan dalam ranperda pada rapat paripurna yang di buka oleh Ketua DPRD Boyolali Marsono, di ruang paripurna S. Paryanto SH. MH, Senin 6 November 2023.
Turut hadir Bupati Boyolali M Said Hidayat, Wabup Wahyu Irawan serta jajaran Forkopimda.
Pada kesempatan itu, Dwiadi memberikan penjelasan terhadap satu rancangan peraturan daerah (Perda) usulan perubahan dua perda tentang anggota dewan. Usulan itu mencangkup hak keuangan dan administrasi; kode etik DPRD; serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD Boyolali. Usulan perubahan perda menimbang pada peraturan perundang-undangan pemerintah pusat yang berimplikasi ke daerah.
“Menimbang kondisi tersebut dan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum guna menunjang optimalisasi tugas dan fungsi DPRD, maka perda nomor 5 tahun 2017 itu perlu disesuaikan dengan dinamika yang ada,” katanya.
Selain itu, Bapemperda juga menjelaskan usulan ranperda tentang kode etik DPRD. Dia menjelaskan perlu adanya kode etik yang wajib dipatuhi anggota untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dewan.
“Perlu ada penyesuaiannya, menyangkup ruang lingkup ketaatan pada sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja dan hubungan, kewajiban, larangan kepatutan, sanksi, rehabilitasi dan lainnya. Dalam rancangan peraturan DPRD ini terdiri dari 13 bab dan 33 pasal dengan ruang lingkup itu tadi,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan. Dwi Adi mengingatkan bahwa fungsi badan kehormatan menjadi wasit untuk menegakan kedisiplinan dan kepatuhan anggita dewan. Sehingga perlu adanya pedoman bagi badan kehormatan dalam menangani pengaduan, laporaran atas dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik maupun sumpah janji anggota dewan. (**)