FOKUS JATENG-BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil meringkus kawanan begal yang merampas motor milik pengemudi ojek di kawasan Hutan KPH Telawa Juwangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EM (38) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan aksi pembegalan itu terjadi di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dukuh Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Boyolali pada 1 November 2023 lalu.
“Korban ini berinisial Ak (49)profesinya sebagai tukang ojek dan mangkal di pasar Suruh Kabupaten Semarang,” katanya pada Kamis 9 November 2023.
Kejadian bermula saat korban sedang mangkal di Pasar Suruh, mendadak didatangi dua orang,
“Kedua orang tidak dikenal itu minta diantar ke wilayah Kemusu Boyolali dengan ongkos Rp 150 ribu.”
Setelah disepakati, kedua orang itu dibonceng menuju Kemusu. Namun diperjalanan, korban di ajak berputar putar tidak jelas tujuannya. Bahkan korban di ajak masuk ke kawasan hutan Juwangi, Kabupaten Boyolali dengan alasan untuk menengok mobil milik pelaku yang mogok di dalam kawasan hutan.
“Saat dilokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur.”
Setelah kejadian korban dibantu warga melapor ke Polsek Juwangi, selanjutnya bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku EM (38) di wilayah Peterongan Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Merk HONDA VARIO milik korban.
Pelaku EM (38) mengaku dalam melakukan perbuatan itu, berdua dengan rekannya yang saat ini masih buron.
Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut.
“Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran,” tambahnya
Berkait kejadian itu, Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
“kami sampaikan kepada Masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuanya tidak jelas lebih baik tidak dilayani dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana,” harap Petrus. (*)