FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti (BB) sejumlah perkara tindak pidana umum di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong Boyolali pada Kamis 9 November 2023.
Pemusnahan BB 34 perkara Tindak Pidana (TP) umum oleh yang Kejari Boyolali ini terdiri dari TP 18 perkara narkotika, TP 8 perkara pencurian dan 1 perkara pembunuhan, TP 7 perkara pencabulan dan bubuk mercon, dan Tipiring. Dalam pemusnahan BB tersebut, minuman keras (miras) mendominasi perkara umum yang dimusnahkan Kejari Boyolali.
“ Kami musnahkan 838 botol minuman keras berbagai merek dan 2501 botol ciu. Ada lagi 4 paket narkotika total 211 butir,lalu 1,04 gram serbuk narkotika, ada 12 handphone. Kemudian ada juga BB pencurian berupa tas, sabit obeng dan BB pembunuhan ada linggis, tabung gas. Semua dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto usai pemusnahan BB.
Menurut Kajari, setelah kasus tipiring diputus. Sementara polisi berhasil mengamankan ribuan botol miras oplosan dan ratusan botol miras bermerek. Ribuan botol miras oplosan itu pun diangkut dengan dua truk. Mandala pemilik rumah produksi itu langsung dibawa ke meja hijau. Kasus tindak pidana ringan itu pun juga menyeret ayahnya. Kasus pidana ringan (Tipiring) telah diputus. Dimana dua terpidana masing-masing dijatuhi denda masing-masing Rp 20 juta.
Selanjutnya, BB berupa 2.501 botol miras oplosan dan 838 botol miras berbagai merk itupun memenuhi gudang penyimpanan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Tak ingin menimbulkan masalah dikemudian hari, Kejari Boyolali memusnahkannya di TPA Winong. Sebelum dimusnahkan, petugas membuat lubang terlebih dahulu. Lalu Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, dan Wakapolres Boyolali, seremonial melemparkan beberapa botol miras ke lubang itu. Disusul, ribuan botol yang diangkut dengan truk dump langsung dituangkan. Alat berat berupa ekskavator kemudian beraksi, mencacah-cacah ribuan botol itu hingga hancur lebur. Lubang itu lalu ditutup dengan tanah.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti kasus miras ini. Begitu, sidang selesai langsung dilakukan pemusnahan. Karena menyimpan barang bukti ini memiliki resiko,” kata Kajari.