FOKUS JATENG-BOYOLALI– Polisi telah menangkap FW, tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap lima orang anak laki-laki di bawah umur di wilayah Andong Boyolali.
Tersangka 29 tahun tersebut dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang penetapan perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Diketahui, FW melakukan pencabulan atau sodomi tersebut di tempat kerja yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya yaitu Toko Mainan Ragil Toys wilayah Andong, Boyolali.
Adapun kelima korban antara lain berinisial RYA (15), NBAD (14), AJN (15), ADR (13) dan ASA (13).
Didapat informasi bahwa pelaku melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2022 dengan modus Mengajak para korban untuk bermain di toko mainan Ragil Toys tempat tersangka bekerja, kemudian disediakan wifi, diberikan jajanan dan uang, kemudian dilakukan perbuatan pencabulan dengan cara sodomi terhadap korban pada waktu yang berbeda – beda.
Kapolres Boyolali , AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani serta pihaknya juga menggandeng stakeholder terkait dalam penanganannya.
“Setelah ada laporan masuk selanjutnya kita ungkap kasus, Pelaku FW (29) sudah kita amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Boyolali sejak 19 Oktober 2023),” kata Kapolres Boyolali , AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin 13 November 2023.
Dijelaskan, penanganan perkara sampai tahap penyerahan bekas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, pihak kepolisian bersama-sama dengan stakeholders lainnya sedang melakukan upaya pengembalian mental psikis para korban yang mana korban masih dibawah umur.
“Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban, Kemudian kita juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak diantaranya P2TP2A,Dinsos,PSkiater, PSikolog dan Komisi Perlindungan Anak,” pungkasnya. (**)