FOKUSJATENG-WONOGIRI – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Eromoko Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Selasa 14 November 2023 membenarkan, petugas telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Eromoko, Senin (13 November). Pelaku yang diamankan adalah JH (35Th) warga Desa Pucung Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri yang berdomisili di Dusun Sumberwatu Desa Sumberharjo, Eromoko.
‘’Kejadian berawal ketika korban DH (27) datang di tempat tinggal pelaku yang berdomisili di Sumberwatu Tt 1 RW 5 Desa Sumberharjo, Eromoko, Wonogiri pada hari Minggu (12 November 2023) pukul 14. 30 dengan maksud ingin menjemput anaknya. Kemudian terjadilah cekcok mulut dengan pelaku yang juga merupakan mantan suami korban,” jelas Anom.
Karena terjadi percekcokan, lanjutnya, korban pulang namun sesampainya di tengah perjalanan pulang, tepatnya di jalan Sindukarto, Desa Sindukarto, Eromoko, Wonogiri, korban berhenti dan pelaku kemudian menghampiri korban. Di tempat tersebut pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan luka mengeluarkan darah pada bagian wajah, kepala, tangan dan mata. Kemudian korban ditolong oleh salah satu warga setempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan dan pada hari itu pula tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan. Eromoko.
Dari keterangan pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Diantaranya adalah sebilah sabit, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash,
‘’Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,’’ pungkas Anom (tl)