FOKUS JATENG-BOYOLALI– Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dukuh Durensari Rt 01 Rw 10 Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali 6 November 2023. Pelaku berinisial ES (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga, 16 November 2023.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian berawal pada Senin 6 November 2023 korban menaruh sepeda motor di halaman rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung setelah itu korban masuk kedalam rumah. Tidak lama korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Ketika korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal lantas korban meneriaki dan berupaya mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.
Hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol : AD 2769 XW beserta STNK milik korban pada 16 November.
Pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Saat ini salah satu pelaku ES sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Untuk itu, Petrus meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
“kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” harap Petrus. (**)