FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sejauh ini, tidak ada laporan terkait netralitas ASN yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali. Terkait tersebarnya video curhatan perempuan berbaju ASN, Bawaslu juga melakukan penelusuran hingga ke daerah.
“Terkait dengan beredarkan video itu maupun potongan surat itu, pertama Bawaslu Boyolali sampai hari Senin ini belum mendapatkan laporan dari masyarakat. Kami masih pada posisi melakukan upaya penelusuran yang menjadi kewenangan bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Senin 20 November 2023.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, namun hasilnya nihil.
“Kami belum menemukan personal yang mengunggahnya. Kemudian potongan video aslinya kami juga belum punya, tempatnya dibuat kami juga belum tahu, kemudian yang di dalam (Video) itu siapa kami juga belum tahu. Itu dari sisi bukti, itu belum lagi masuk materiilnya.”
Menurut Widodo, pihaknya membutuhkan waktu untuk penelusuran lebih lanjut. Penelusuran itu termasuk dalam upaya pengawasan pemilu.
“Kecuali kalau ada orang yang kemudian merasa mempunyai bukti, termasuk pengunggah. Itu bisa melapor ke Bawaslu. Tentu kami akan senang, dan menjadi tambahan keterangan sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Widodo mengemukakan, begitu ada laporan akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat bawaslu. Terkait apakah laporan memenuhi unsur formil atau materiil. Jika terpenuhi, maka akan ditentukan jenis pelanggarannya. Hal itu diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang azas netralitas. Serta PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Bawaslu tetap memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas. (**)