Seluruh Parpol Peserta Pemilu Diminta Melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali, Nyuwardi, di damping Koordinator Divisi Teknis KPU Boyolali, Wakhid Thoyib (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum akan memulai masa kampanye yakni mulai 28 November 2023. Bakal berlaku hingga 10 Februari 2024 mendatang. Parpol diizinkan melakukan kampanye baik di media massa dan sosial maupun memasang alat peraga kampanye (APK). Dilanjut masa tenang, lalu pemungutan suara yang akan digelar pada 14 Februari 2024
“Dan nanti 11-13 Februari memasuki masa tenang dan 14 Februari itu pemungutan suara,” Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali, Nyuwardi, Rabu 22 November 2023.
Koordinator Divisi Teknis KPU Boyolali, Wakhid Thoyib menambahkan KPU RI juga telah menyiapkan tim audit dari akuntan publik. Pemilihan tim audit sudah diseleksi dari KPU RI. Nantinya, tim ini akan membantu dalam pengawasan penggunaan dana kampanye.
Saat ini, tahapan pemilu telah memasuki masa pelaporan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tiap parpol peserta pemilu wajib melaporkannya. Sampai dengan 22 November, dari 18 parpol peserta pemilu, masih ada satu yang belum melaporkan RKDK.
“Sampai sekarang sudah 17 parpol yang melaporkan RKDK, dan untuk PKN baru proses. Pembuatan dan pelaporan RKDK ini maksimal dilaporkan pada 27 November. Karena pada 28 November sudah masuk masa kampanye,” kata Wakhid Thoyib.
Dijelaskan, RKDK akan menampung dana-dana sumbangan untuk kampanye. Tiap parpol akan melaporkan penggunaan dana, sumber dana, hingga saldonya dalam aplikasi sistem pelaporan RKDK. Hal tersebut untuk memastikan akuntavilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye diinternal parpol.
Sumber dana kampanye bisa berasal dari sumbangan individu hingga kelompok. Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023. Rinciannya, untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan nominal maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp 25 juta.
“Nanti akan ada pelaporan ke aplikasi sistem itu, sehingga bisa dilihat penggunaan dana itu, aliran dananya dari mana saja, untuk kegiatan apa saja. Maka, kami harap secepatnya masing-masing partai melaporkan. Karena jika tidak membuat RKDK, akan ada sanksinya.” (**)