Masa Kampanye, Dilarang Nempel APK di Poskamling

Komisioner KPU Wonogiri sedang menyampaikan informasi kepada awak media (tulus/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG-WONOGIRI- Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang menempel alat peraga kampanye (APK) di pos keamanan lingkungan (Poskamling).
‘’Poskalming merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditempel APK. Ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonoigiri Nomor 48 Tahun 2023, pasal 6 huruf e,’’ papar Irawan Ary Wibowo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri, yang diiyakan oleh Joko Wuryanto Ketua Bawaslu Wonogiri. Jumat 24 November 2023.
Penegasan itu disampaikan pada jumpa media di sekretariat KPU Wonogiri yang dihadiri Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, juga Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wonogiri Doni Hafidian, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri Irawan Ary Wibowo,, serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Wonogiri Dwi Prasetyo. Hadir pula Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto dan Mayaris anggota Bawaslu Wonogiri.
Dijelaskan lebih lanjut, pelarangangan penempelan APK pada poskamling ini merupakan klausul baru, sebab di Perbup sebelumnya tidak mengatur masalah ini.
‘’Kalau soal Posko yang didirikan oleh peserta Pemilu, tidak diatur dalam Perbub tersebut, artinya peserta Pemilu boleh mendirikan Posko untuk kesekretariatan peserta Pemilu,’’ imbuh Joko
Sementara, di tempat yang sama, Ketua KPU Satya Graha menjelaskan bahwa sampai saat ini logistik yang telah datang di Wonogiri diantaranya Kotak Suara sejumlah 19.600 buah, sudah terpenuhi seluruhnya; Bilik Suara sejumlah 15.640, sudah terpenuhi seluruhnya; Tinta sejumlah7.820 ,sudah terpenuhi seluruhnya; ATK sejumlah 3.910 Paket, sudah terpenuhi seluruhnya; Surat suara DPRD Kabupaten Wonogiri, produksi 10 hingga 20 Desember di PT. Temprina, Gresik (tl)