FOKUSJATENG-WONOGIRI – Seorang lelaki berinisial AFK (36) asal Kota Surakarta ditangkap Tim Reskrim Polres Wonogiri, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas ulah pelaku ini korban berinisial SBK (46) menderita kerugian Rp 347.423.257.
“Pelaku ditangkap atas laporan dari SBK (46) karena dugaan penipuan atau penggelapan dengan menawarkan proyek pengadaan komputer,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo,pada Jumat 1 Desember 2023.
“Kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2021, ketika orang tua pelapor menawarkan kepada P, kakak kandung pelapor, tentang proyek pengadaan barang seperti komputer ke berbagai instansi, dengan perjanjian keuntunganynya dibagi dua, namun karena kakak korban ini tidak memiliki uang kemudian menawarkan tawaran tersebut kepada korban” Ucapnya
Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, masih kata Anom, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang disertai modal dan keuntungan yang akan didapatkan oleh korban. Berjalannya waktu, pelapor tidak mendapatkan keuntungan dan modal uang sebesar Rp. 347.423.257,- yang telah diberikan korban kepada pelaku tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pada tanggal 14 November 2023 pelapor mengadukan perkara yang dialaminya ke Polres Wonogiri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan Pelaku AFK (36) dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kepada pelaku disangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (tl/**)