FOKUS JATENG-BOYOLALI- Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman area parkir depan Gereja Kristen Jawa, di Dukuh Nyamplung Lor, Rt. 06, Rw.05, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali. Pelaku berinisial IR (43) ditangkap oleh Polisi di Bawen Semarang, pada Jumat 1 Desember 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian bermula pada Minggu 15 Oktober 2023, Margiyo hendak melaksanakan ibadah di Gereja GKJ Ampel dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol AD-3153-SM. Sesampainya di Gereja Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Parkir dan ditinggal masuk untuk melaksanakan Ibadah. Setelah selesai melaksanakan ibadah, para jemaat mulai keluar dari Gereja, namun ternyata motor milik korban sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Ampel Polres Boyolali.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya Polsek Ampel bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali menangkap pelaku IR (43) di wilayah Bawen Kabupaten Semarang, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor milik korban.
“Pelaku ini mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut seorang diri. Saat ini pelaku IR (43) sudah kita amankan dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum oleh Unit I Satreskrim Polres Boyolali,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi.
Terkait kejadian itu, Kapolres meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
“Di setiap objek vital baik tempat ibadah maupun tempat keramaian lainya dimohon kepada pengelola untuk menyiapkan petugas jaga. Masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas khususnya curanmor,apabila menaruh kendaraan bermotor dimanapun berada pastikan ditempat yang aman, dekat dengan kamera pengawas serta dikunci setang dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” harap Petrus. (**)