Peradi Tolak Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Otto Hasibuan : Intervensi Organisasi Hingga Pencari Keadilan

FOKUS JATENG-SOLO-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Rakernas 2023 di Hotel Alila, Kota Solo pada Kamis 7 Desember 2023.
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan ini dihadiri sebanyak 1.323 anggota dari 183 DPC seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, membahas terkait kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi hukum yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD. Kebijakan itu memuat tentang rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang merupakan lembaga yang tidak diatur atau diamanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Konsep DAN yang dibuat itu ‎adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk ‘’oleh negara”. Pendirian DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen ‎karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Ini juga akan merugikan para pencari keadilan,” terang Otto di depan ribuan anggota Peradi yang mengikuti kegiatan tersebut.
‎“Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini,” imbuhnya.
Menurutnya, jika advokat di bawah pemerintah, kekuasaan akan semakin super power. Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini berada di pihak rakyat pencari keadilan.
“Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat,” tandasnya.
Pihaknya dengan tegas menolak pendirian DAN bukan untuk kepentingan advokat, melainkan rakyat pencari keadilan. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
‎“Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.
Dikatakan, semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN, karena keberadaan Peradi adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
‎“Peradi adalah amanat dari UU. UU 18 Tahun 2003 mengamanatkan 2 tahun setelah terbitnya UU terbentuklah Peradi. Kalau setelah 2 tahun ‎terbentuk, organisasi advokat-organisasi advokat yang lain itu bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan UU Advokat,” jelasnya.
Dalam Rakernas yang diadakan tersebut, juga dilakukan kerjasama sekaligus sosialisasi program probono atau bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat Peradi kepada para pencari keadilan. Model yang akan dilaksanakan bukan yang biasa dilaksanakan secara konvensional mengandalkan pertemuan fisik melainkan dalam bentuk platform atau aplikasi yang membangun komunikasi secara digital antara advokat Peradi dengan para pencari keadilan ,
“Nantinya, akan menggunakan aplikasi bernama ‘Perqara’,” pungkas Otto. (A. Nuryanto/**)