Fokus Jateng-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali mengaktifkan Posko Pemilu 2024. Pusat komando operasional tersebut berada di dalam salah satu ruangan di kantor Kejari setempat. Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Boyolali sendiri berdiri pada Agustus 2023 yang pelaksanaannya kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun dan dapat diperbaharui untuk setiap tahunnya.
“Kami, Kejaksaan Negeri Boyolali mendukung suksesnya Pemilu serentak 2024. Kita telah membuat Posko pelayanan Pemilu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, di kantornya pada Jumat 8 Desember 2023.
Menurut Agita posko ini juga memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana pemilu atau pilkada berupa layanan di antaranya masyarakat dapat berkonsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum terkait pelanggran Pemilu.
“Dalam hal ini pelayanan kita adalah untuk konsultasi apabila masyarakat menemukan, apakah ini berupa tindakan pidana Pemilu atau masih ragu-ragu sebelum melapor ke Bawaslu. Kita siap untuk memberikan konsultasi-konsultasi, sehingga apa yang nanti dilaporkan atau disampaikan ke Bawaslu itu sudah valid, Nah disini sekalian kita memberikan edukasi ke masyarakat,” kata Agita.
Dalam pelaksanaan posko pemilu tersebut, Kejaksaan Negeri Boyolali terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu serta dengan sentra penegak gukum terpadu (Gakumdu). Mengingat pihaknya sudah pengalaman dalam hal penanganan pelanggaran Pemilu. Karena Kejaksaan juga masuk dalam Gakkumdu
“Dan juga karena kita sudah berpengalaman dalam hal ikut mendorong di dalam hal Gakkumdu di Pemilu-pemilu sebelumnya. Sehingga kita perlu memberikan dorongan sehingga bisa maksimal pengawasan maupun penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Boyolali,” jelasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat Boyolali bisa memanfaatkan Posko Pemilu ini. Jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, jika masih ragu-ragu bisa konsultasi. Jika ada tindak pidana Pemilu, tidak terjadi anarkhi atau menghakimi sendiri. Tetapi bisa disalurkan ke jalur hukum.
“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu lalu berkonsultasi terkait hukum bisa langsung datang ke kantor Kejari Boyolali karena di posko tersebut ada petugas yang stanby di jam dan hari kerja,”pungkasnya. (**)