Polres Wonogiri Bongkar Kasus Pembunuhan

Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers, memaparkan perihal pengungkapan kasus pembunuhan yang berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri (tl/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG-WONOGIRI – Pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri berhasil dibongkar .Satreskrim Polres Wonogiri. Dua orang korbannya terlebih dahulu dicekoki apotas yang ditaruh di minuman korban
Atas kasus tersebut, Sabtu 9 Desember 2023, Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers, memaparkan perihal pengungkapan kasus pembunuhan yang berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhahdiri Mengungkapkan “Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh SM alias Raja Tega (35), dengan korban adalah AS(47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri. ”
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S, dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban S. berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,”ucapnya.
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan dimana korban di kuburkan.
Kapolres menambahkan, “Berbekal pengakuan pelaku tersebut akirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih hutang, Akirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus Utang Piutang
Adapun kronologi ungkap kasus:
diduga pelaku SM alias Raja Tega melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo dan setelah dilakukan pengembangan dari informasi yang didapat bahwa pelaku dulu pernah mempunyai permasalahan dengan korban S Warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait SPM Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap SM dan saksi lainnya, yang mana SM mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dan dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban
“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, Pelaku SM akhirnya memberi korbanya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun,” kata Kapolres.
“Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,” imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni SM alias Raja Tega.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. (tl)