Fokus Jateng – BOYOLALI- Timbunan limbah hitam diduga sludge atau lumpur tinta limbah di aliran kali pepe Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali mulai dibersihkan.
Sekitar 486,56 kilo gram lumpur pewarna tekstil telah diangkat oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, Polres dan perusahaan transporter limbah B3 yang sudah mengantongi izin kementerian.
Sekretaris DLH Boyolali, Suraji mengatakan pembersihan dilakukan sebagai langkah darurat agar warga sekitar tidak terdampak.
“Setelah mendapat izin dari kepolisian, maka kami bersihkan limbahnya. Kami ambil limbahnya, kami pulihkan lingkungan sekitarnya sehingga air di lingkungan situ tidak tercemar,” ungkap Suraji. Rabu 13 Desember 2023.
Pembersihan dilakukan di sebelah barat Dusun Klepu Desa Brajan. Tim berhasil membersihkan limbah lumpur yang sudah padat dan mengeras di bibir sungai. Maupun di bebatuan bawah yang sudah berwarna hitam pekat. Pihaknya menghubungi perusahaan khusus pengangkutan limbah B3 untuk proses pembersihan. Menilik, limbah tersebut masuk kategori berbahaya. Sehingga dalam pembersihannya juga menggunakan baju khusus.
“Pengambilan limbah sludge tinta kurang lebih 486,56 kilogram. Diambil PT Arigani Berkah Sarana sebagai tranporter limbah B3 dan akan dikelola ke PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Serang Banten,” terangnya.
Selain itu, tim juga akan membersihkan sisa limbah yang masuk saluran air. Pembersihan dilakukan dengan menyedot air yang sudah tercemar. Kondisi air yang tercemar berubah keruh dan kehitaman.
Sementara, Polisi memastikan kasus pembuangan limbah berbahaya di aliran sungai Pepe di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo bakal diusut tuntas.
Polisi bahkan berniat mendatangkan ahli untuk mengetahui kandungan cairan yang dituangkan ke sungai yang ada di bawah jembatan tol Semarang-Solo atau underpass tol Dusun Klepu, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo.
” Rencana besok pagi, dari laboratorium akan mengambil sampelnya,” jelas Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Muhdi.
Dia menegaskan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk kedua terduga pelaku yang ditangkap tangan oleh warga juga telah dimintai keterangan. Hanya saja, tidak dilakukan penahanan.
“Karena masih proses penyelidikan, dua orang tersebut dipulangkan. Karena kita tidak tau kandungan apa yang dibuang tersebut,” katanya.
Sementara, seluruh barang bukti, berupa drum kosong, drum yang masih ada limbahnya serta kendaraan yang digunakan untuk membuang limbah masih ditahan. (**)