FOKUSJATENG-WONOGIRI- Warga Kecamatan Girimarto berinisial N (52) kini meringkuk di tahanan Mapores Wonogiri lantaran diduga kuat telah menyetubuhi anak tirinya berinisial SBM (18). Perbuatan itu dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah.
Perbuatan bejat yang dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023 tersebut, dilaporkan oleh orangtua korban berinisial JM (53) pada Kamis 17 Desember 2023. Selanjutnya Satreskrim Polres Wonogiri melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu pada Selasa 19 Desember 2023.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tiri korban. Kasus tersebut, sebelumnya dilaporkan ke Polres Wonogiri oleh ayah kandung korban, dan langsung dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Anom juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku N (52) sudah terjadi 10 kali dengan rincian 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek dari korban ini. Kejadian dilakukan selama 2 tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 dan kesemuanya dilakukan di Wilayah Kecamatan Girimarto. Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun.
“Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya. Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya” ucapnya.
“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu stel pakaian korban dan satu unit Handphone OPPO F5,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (tls)
Goyang Anak Tiri, Warga Girimarto Dibekuk Polisi

Pelaku sedang dimintai keterangan penyidik di Mapolres Wonogiri (Tulus/Fokusjateng.com)