Hamili Anak Tiri, Residivis Divonis 18 Tahun Penjara

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI- Seorang ayah sesat berinisial Dr (56) tega menyetubuhi anak tirinya masih berusia 15 tahun, hingga anak tiri itu hamil.
Majelis hakim Pengadilan (PN) Boyolali memvonis residivis kasus kesusilaan di Semarang itu pidana 18 tahun penjara, pada Kamis 28 Desember 2023.
Sidang kasus pencabulan itu dilakukan secara tertutup dengan jaksa penuntut umum (JPU) Santi Adelina Purba.
Berdasar amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Sudah putusan tadi, DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan. Vonisnya diatas tuntutan JPU,” terang angota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali. Kamis.
Adapun hal memberatkan dakwaan terdakwa, diantaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam terhadap korban. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban anak. Serta terdakwa pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.
“Ada yang memberatkan Dr menurut JPU. Sehingga putusan Majelis Hakim lebih berat dari yang JPU ajukan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, modus Dr merayu korban dengan cara kerap menunjukan video porno pada awal Juni 2020.
Selanjutnya mengajak korban melakukan persetubuhan. Kendati, ditolak korban namun terdakwa memaksakan kehendaknya.
Aksi bejat itu pun kerap dilakukan terhadap korban, terutama saat rumah dalam kondisi kosong. Kasus itu terungkap saat korban diketahui hamil. (**)