FokusJateng-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali selama tahun 2023 telah menangani kasus narkoba sebanyak 211 perkara yang sudah ditangani oleh Pidum (Pidana Umum).
Dari jumlah sebanyak itu, perkara narkoba merupakan peringkat tertinggi yakni mencapai 44 perkara. Kemudian perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 58 perkara.
“Akan tetapi setelah dilakukan eksekusi menjadi 46 perkara,” papar Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Murtjahjanto saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Boyolali 2023, di aula Kejari, Kamis 23 Desember 2023.
Selain perkara narkotika, Kejari juga menangani kasus pelecehan terhadap anak terdapat 11 SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam kasus tersebut yang telah dilimpahkan sebanyak 16 perkara, kemudian yang di eksekusi sebanyak 24 perkara.
“Pelakunya dalam kasus pelecehan ini sangat dekat dengan anak atau korban,”ungkapnya.
Selanjutnya Kajari menjelaskan, dalam kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut, pelaku dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 3 undang undang perlindungan anak dan dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku ML ini sekarang sudah ditetapkan tersangka dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. Mereka adalah pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur. Dari kasus tersebut diharapkan dapat membuat jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.” (**)