Fokus Jateng-BOYOLALI – Tim gabungan Bawaslu dan stake holder terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang disepanjang jalan protokol. Seperti di sepanjang jalan Pandanaran Boyolali. Senin 8 Januari 2024
Selain itu, penertiban APK ini dilakukan karena memang seusai kesepakatan awal dari Partai politik peserta pemilu. Dimana dalam salah satu klausulnya menyebutkan bahwa di jalan Pandanaran Boyolali dilarang untuk pemasangan APK.
“Hasil rapat koordinasi, salah satunya bahwa sepanjang jalan protokol dilarang untuk memasang APK, seperti umbul-umbul, balihoo maupun bendera. Memang di KPU tidak mengatur tapi ini kesepakatan adanya larangan tersebut,” Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Boyolali, Agus Marwanto.
Penertiban APK dimulai dari perempatan terminal lama Boyolali. Baliho berukuran 5X10 meter persegi yang melintang di jalan raya itu diturunkan. Penurunan ini dilakukan dengan menggunakan crane milik dinas perhubungan (Dishub) Boyolali. Seorang petugas memutus satu per satu kawat pengingat Baliho itu. Setelah dari perempatan terminal lama, penertiban dilanjutkan ke depan pasar Boyolali dan Simpang Tiga Berlian.
“Baliho ini nanti diamankan di Bawaslu,” imbuhnya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali Nyuwardi menerangkan penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bawaslu dan stake holder terkait pada awal Januari lalu. Hal tersebur didasarkan pada kesepakatan bersama nomor 376 tahun 2023 pada 24 November 2023 lalu.
“Bahwa disepanjang jalan protokol itu dilarang untuk memasangkan APK termasuk atribut kampanye. Hari ini tindak lanjut dari Bawaslu yang sudah memperingatkan untuk APK di sepanjang jalan ini ada yang sudah dicopot (Mandiri) ada yang belum,” jelasnya.
(**)