Fokus Jateng- SOLO – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Solo tidak melanjutkan kasus dugaan bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres no urut 3, Ganjar Pranowo. Hal tersebut lantaran, pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana tidak mengirim kekurangan materil yang diminta bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
“Tidak kita register, Jadi tidak bisa lanjut proses,” katanya kepada detikJateng, Rabu 17 Januari 2024.
Poppy mengatakan, Bawaslu Solo telah memberikan waktu dua hari kerja, pada Senin dan Selasa (15-16 Januari 2024) untuk memperbaiki kekurangan materil yang diajukan oleh pelapor.
Namun, hingga hari Selasa (16 Januari) sore, pihak pelapor tidak mengirimkan bukti tambahan tersebut.
“Sampai tanggal 16 Januari pukul 16.00 tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Poppy mengatakan bahwa Bawaslu pelapor memperbaiki syarat meteril karena bukti yang dilaporkan tidak sinkron. Pihak Bawaslu minta pelor untuk menambah bukti yang memperlihatkan bahwa Ganjar Pranowo membagikan voucher Internet gratis di CFD.
“Karena terlapornya itu Pak Ganjar bukan relawan. Jadikan harus ada sinkron yang konkret terlapor dan bukti yang diberikan pelapor. Yang menunjukkan bahwa terlapor melakukan kegiatan seperti yang didugakan Terlapornya jelas capresnya bukan relawannya,” ungkapnya.
Nantinya, untuk status pelaporan akan diumumkan ke papan pengumuman maupun diberikan kepada pelapor.
“Hari ini status laporan kita umumkan di papan pengumuman maupun diberikan kepada pelapor,” pungkasnya. (A. Nuryanto/**)