Jual Miras, 3 Warga Boyolali Jalani Sidang Tipiring

Fokus Jateng-BOYOLALI- Tiga orang penjual minuman keras (miras) tanpa izin, dua diantaranya ibu-ibu harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Boyolali, pada Rabu 17 Januari 2024.
Tiga penjual Miras Tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Boyolali di lokasi yang berbeda, Yatmi diamankan saat berada di kios sembako dalam Komplek Pasar Ampel, Sri Hartatik dilakukan penangkapan di kios miliknya di Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamudro, sedangkan Luce Priyantoro dilakukan penangkapan di kiosnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamudro.
Dihadapan hakim tunggal, Teguh Sri Indrasto, Yatmi mengaku sudah 4 tahun jualan miras berbagai merk ini. Ia menyelipkan miras ini di kios toko sembakonya di wilayah Ampel.
” Dapat Untung masing-masing Rp 5 ribu,” katanya saat ditanya hakim tunggal yang mengadili.
Sedangkan terdakwa satunya, Sri Hartatik mengaku baru beberapa bulan terakhir ini jualan miras ini. Hal itu berawal dari hajatan untuk pernikahan anaknya. Saat itu, teman-teman anaknya minta juga disuguh miras saat hajatan berlangsung.
Pedagang sembako di kios rumahnya di daerah Wonosamodro pun tak bisa menolak. Saat berbelanja, dia mengetahui toko yang menjadi distributor miras tersebut. Ia lantas membeli miras permintaan anaknya itu. Hanya saja, ia membeli lagi miras di toko yang ada di Salatiga untuk menambah barang dagangan di toko sembako miliknya. Padahal, untuk jualan miras itu harus berizin.
Adapun terdakwa Luce Priyantoro juga terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menjual miras tanpa izin.
Hakim tunggal pun memutuskan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan kios sembako untuk menjual miras tanpa izin pejabat yang berwenang.
Hakim tunggal Teguh Sri Indrasto, menjatuhi hukuman kepada Yatmi, yakni denda Rp. 500 rbu atau kurungan 3 hari, Sri Hartatik yakni denda Rp. 700 ribu atau kurungan 5 hari. sedangkan kepada Luce yakni denda Rp. 400 ribu.
” Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 hari,” kata Hakim tunggal membacakan putusan.
Usai mendengar putusan ini, ketiga terdakwa langsung membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali.” (**).