Aliansi BEM SI “Kerakyatan” Wilayah Jateng dan DIY Menentang Sikap serta Moralitas Presiden Jokowi

Fokus Jateng- Solo- Sejak dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 oktober 2023, yang menyebabkan diberhentikannya Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahakamah Konstitusi karena pelanggaran Etika Berat, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY melihat adanya perilaku makin ugal-ugalan yang dilakukan oleh berbagai institusi negara. Demokrasi yang sudah tergerus 9 tahun terakhir justru coba dikubur dalam-dalam dengan berbagai peristiwa belakangan ini.
“ kondisi negara hari ini semakin hari mempertontonkan krisisinya prinsip demokrasi yang di lakukan oleh Presiden Jokowi,hal tersebut semakin menjadi ketika Presiden mempertontonkan ketidak netaralan dalam mengambil sikap proses pemilu 2024 oleh karena itu kita bersama kawan-kawan BEM SI Jateng dan DIY menyatakan sikap terhadap Kondisi negara ini yang hanya untuk kepuasan kekuasaan oleh keluarga jokowi” ujar Raafila Anbiya Korwil BEM SI Kerakyatan Jateng&DIY. Minggu 4 Februari 2024 di Solo.
Dikemukakan, dalam hal ini Mempertontonkan nepotisme dalam pembagian bansos yang sarat akan kepentingan politik praktis, pengerahan aparatur negara dan pernyataan Presiden Jokowi tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye adalah bentuk pengkhianatan terhadap tahta yang dimandatkan oleh rakyat secara ternag-terangan. Kami menyayangkan segala hal yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi, Pancasila dan Kerakyatan. Sudah saatnya tahta yang dimandatkan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yakni pada rakyat beserta kesejahteraannya secara paripurna.
“Atas segala penyimpangan yang terjadi, kami dari BEM SI Kerakyatan Wilayah Jateng DIY, menyatakan 6 sikap,” tegasnya.
Adapun 6 pernyataan sikap BEM SI Kerakyatan Wilayah Jateng DIY adalah:
1. Menuntut Presiden jokowi mengembalikan marwah demokrasi, serta berjalan di atas koridor Pancasila dan watak kerakyatan
2. ⁠Menuntut Presiden Jokowi berhenti memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik praktis semata
3. ⁠Menuntut presiden jokowi bersikap adil, netral dan mementingan kepentingan rakyat diatas kepentingan kekuarga maupun golongan tertentu
4. ⁠Menuntut seluruh instansi dan aparatur negara untuk tetap netral dan berhenti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis.
5. ⁠Meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatan Presiden jika sikap dan kebijakannya sebagai kepala negara hanya menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres.
6. ⁠Mendorong seluruh aliansi gerakan di Indonesia untuk menyatakan sikap dan perlawanan atas segala penyimpangan yang telah terjadi. (ist/bem)