KASN Meminta ASN Netral

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menggelar webinar mengusung tema “Pemilu Semakin Dekat Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Meningkat”, Selasa (6/2/2024) pagi.

Webinar tentang netralitas ASN ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua JAGA Pemilu Erry Riyana Hardjapamekas, dan Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.

Di lingkungan ASN Kabupaten Karanganyar sendiri, secara serentak mengikuti webinar tersebut di kantor dinas Instansi masing- masing. Begitu pun dengan seluruh ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar, mereka mengikuti webinar netralitas ASN tersebut di Ruang SIC Sambernyawa.

Pada webinar tersebut, Wakil Ketua KASN Republik Indonesia, Tasdik Kinanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu yang tinggal sebentar lagi, harus disikapi para ASN dengan tetap menjaga netralitas.

“Kita akan menyalurkan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti. Sebagai ASN, kita memiliki hak untuk memilih namun kita juga dituntut untuk tetap bersikap netral. Sebagai lembaga pengawas KASN memiliki wewenang untuk menjaga netralitas ASN agar konteks pemilu dapat berjalan sukses dan kondusif,” ungkapnya.

Menurut Tasdik, bahwa kondisi di lapangan terjadi peningkatan pelanggaran netralitas ASN. Para ASN bahkan terang terangan menunjukkan keberpihakan dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan politik. Sehingga, pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur, adil dan demokratis terancam makin jauh dari harapan.

Tasdik menyebut pelanggaran netralitas ASN yang makin terbuka berpotensi merusak sumber daya demokrasi yang berupa rekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, penyelewengan alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana prasarana dan bentuk dukungan lainnya untuk keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

“Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tetapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik. Muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi yang semakin ugal ugalan. Hal ini mengakibatkan dilema besar ASN karena tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentunya sangat memanfaatkan sumber daya demokrasi di lembaganya masing masing,” paparnya.

Berdasarkan data Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah dengan perkiraan 100,3 juta pemilih, kata Tasdik, KASN telah memproses pelanggaran netralitas ASN. Tercatat 2034 pelanggaran, dan sekira 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh KASN.

“Webinar netralitas ASN ini diharapkan dapat mengembalikan etika dan moralitas ASN dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan profesional, tandasnya. (Rls/bre)