Fokus Jateng- BOYOLALI- Seorang pria berinisial Asp (31) diamankan personel Polres Boyolali, pada Sabtu 10 Februari 2024, karena kedapatan melakukan tindakan pornografi digital, pria asal Depok, Jawa Barat itu disebut memasang kamera hp secara tersembunyi di toilet basecamp Pendakian Gunung Merbabu, Selo, Kabupaten Boyolali dan merekam pendaki perempuan yang tengah di kamar mandi. “Modusnya, pelaku memasang Handphone yang sudah aftif mode video di dalam toilet, untuk mengelabuhi korban pelaku memasukan Handphone kedalam bungkus sabun detergen sehingga korban tidak merasa curiga,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa 13 Februari 2024.
Saat itu, para pendaki usai mengikuti Open Trip Pendakian Gunung Merbabu sejak Kamis 8 Februari, kemudian pada Sabtu 10 Februari rombongan termasuk pelaku singgah di Basecamp Tisna di Kecamatan Selo Boyolali,
“Sekira pukul 13.00, pendaki perempuan, SSA (26) masuk kedalam toilet untuk gosok gigi dan buang air kecil. Setelah selesai ia kembali berkumpul dengan pendaki yg lain. selanjutnya pendaki perempuan lain, AG (27), masuk kedalam toilet,” katanya.
Petrus mengatakan kejadian ini terungkap saat AG masuk ke dalam toilet untuk membersihkan diri, melihat ada sebuah ponsel android aktif merekam, tersamarkan dalam plastik detergen di dalam kamar mandi tersebut.
“Jadi, ada bungkus detergen pink Keunguan dengan posisi berdiri disandarkan di mesin cuci yang didalamnya terlihat ada kilauan seperti kaca warna Hitam, setelah dicek oleh korban ternyata ada HP warna Hitam didalamnya dalam kondisi sedang melakukan perekaman.”
Kemudian Korban keluar dari toilet dan memberitahukan kepada pendaki yang lain. Saat itu, tak ada satupun pendaki yang mau mengakui hp tersebut. Akan tetapi, setelah dicek isi HP tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktifitas di dalam toilet. Akhirnya pelaku baru mengakui bahwa Hp tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman. Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polres Boyolali.
Kapolres menyatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman 12 tahun Penjara.
“Saat ini Asp (31) sudah kami amankan dan proses penyidikan sedang berjalan,” kata Kapolres.
Kapolres pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktifitas ditempat umum untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan. (**)