Bawaslu Boyolali Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS

Ketua Bawaslu Boyolali Widodo (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali melalui pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk PSU kepada PPS dan dilaporkan ke PPK serta KPU untuk dilakukan PSU.

“Iya potensi PSU, pertama TPS 16 Desa Karanggeneng, Boyolali Kota; lalu TPS 2 Desa Kedunglengkong, Simo dan TPS 7 Desa Mojolegi, Teras. Ketiga TPS ini ada DPK dari luar daerah yang memilih di TPS tersebut. Padahal sesuai aturan PKPU, pindah memilih harus membawa suket yang dikeluarkan KPU. Sudah tidak seperti dulu, cuma pakai KTP saja,” kata Ketua Bawaslu Boyolali Widodo. Kamis 15 Februari 2024.

Dia menyampaikan potensi pemungutan suara ulang di TPS 16 Desa Karanggeneng, dikarenakan kecolongan empat DPK ber-KTP Tegal. Tentu saja, mereka tidak menyertakan suket pindah memilih. Serupa juga terjadi di TPS 2 Desa Kedunglengkong yang kebobolan tujuh orang ber-KTP luar kota.

“Sedangkan di TPS 7 Desa Mojolegi ditemukan dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal,” katanya.

Dijelaskan, karena ada DPK dari luar daerah tanpa membawa suket. Padahal, DPK itu hanya berlaku bagi penduduk TPS tersebut dan tidak boleh dari luar TPS. KPU berkewajiban melaksanalan PSU dalam waktu dekat. Jika tidak melaksanakan, maka bisa dikenakan pidana.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Yakni, termaktub dalam pada pasal 501 tentang KPPS tidak melaksanakan Keputusan KPU terkait PSU dan Pasal 502 tentang KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU soal PSU.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Toyib membenarkan ada tiga TPS yang harus dilakukan PSU. Ketiga TPS tersebut telah dipleno-kan dan akan menjalani pemungutan suara ulang pada Minggu 18 Februari mendatang.

“PSU ini rata-rata untuk pemungutan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).” (**)