Fokus Jateng – BOYOLALI, – Setelah ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kini bertambah satu lagi, ditemukan selisih suara di TPS 4 Desa Lanjaran, Kecamatan Tamansari. Jumlah surat suara yang dicoblos diketahui berbeda dengan pemilih baik daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo mengatakan saat itu pengawas curiga ketika mengecek berita acara form C hasil pemungutan suara. Ditemukan selisih antara tingkat kehadiran dengan jumlah surat suara tercoblos.
“Ditemukan tingkat kehadiran itu 199 pemilih meliputi 195 DPT asli dan empat DPTb, kan totalnya 199 pemilih. Tetapi surat yang digunakan dalam catatan C1 itu kan 192 surat suara yang sah, dan yang tidak sah 10 surat suara. Berarti kan totalnya 202 surat suara, ada selisih tiga surat suara. Nah, itu baru diklarifikasi,” katanya. Jumat 16 Februari 2024.
Temuan tersebut, ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi lewat Panwascam. “Apakah memang terjadi penambahan surat suara atau kesalahan daftar hadirnya,” imbuhnya.
Dijelaskan saat ini, posisi kotak suara telah tersegel. Sehingga perhitungan ulang bisa dilakukan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Jenisnya itu, totalnya (Tiga) surat suara yang sudah tercoblos kemungkinan sama semua (Lima jenis surat suara. Karena pas dicek sama, total kehadiran 199 tapi suratnya (Yang tercoblos) berjumlah 202 surat suara. Berdasarkan informasi Panwascam, kemungkinan seperti itu. Tapi kami akan klarifikasi dulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, hal itu berpotensi dilakukan PSU, jika hasil klarifikasi dan perhitungan ulang tetap terjadi selisih.
“Iya itu karena jumlah total pemilih baik DPT maupun DPTb ada selisih dengan surat suara yang tercoblos.” (**)