DPD Partai Golkar Boyolali Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Fokus Jateng -BOYOLALI, – Ketua DPD Partai Golkar Boyolali, Fuadi melaporkan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Juwangi. Ia menyebut ratusan surat suara calon legislatif (Caleg) Partai Golkar diduga sengaja dirusak sehingga menyebabkan surat suara tidak sah.
“Kami telah melakukan penelusuran dan menemukan 838 surat suara DPRD yang rusak,” katanya. Senin 19 Februari 2024.
Menurut Fuadi,  hasil penelusuran ke lokasi berikut laporan para saksi di TPS, diketahui bahwa para saksi melihat terjadinya  dugaan pengerusakan surat suara itu. Akan tetapi dari pengakuan para saksi Golkar ditiap TPS, mereka takut karena mendapat tekanan dari pihak lain.
“Mereka juga melihat  pengerusakan surat suara itu. Tapi karena ditekan saksi-saksi kami, mereka ketakutan. Mereka juga sempat mendokumentasikan. Jadi surat suara untuk Caleg kami, Bu Hesti, nanti (Surat suara) dicuwik (Dicubit kertasnya) itu dan kelihatan,” kata Fuadi.
Ia menduga hampir ribuan surat suara yang ditengarai di rusak.
Surat suara yang rusak banyak ditemukan dari Caleg Golkar yang rusak. Hal itu,  akan diketahui saat kotak suara dibuka bersama.
“Kalau itu benar, kami akan meminta pemungutan suara ulang,” tandasnya.
Saat ini, DPD Partai Golkar telah melaporkan ke Bawaslu Boyolali dan ke KPU Boyolali terkait keberatan banyaknya surat suara DPRD daerah pilih (Dapil) III yang rusak. Dalam laporan tersebut, DPD Partai Golkar juga merincikan jumlah surat suara yang rusak dengan total 838 lembar, antara lain; di Desa Pilangrejo ditemukan 129 lembar; Desa Krobokan 36 lembar; Desa Sambeng 65 lembar; Desa Kalimati 125 lembar; Desa Ngaren 109 lembar;  Desa Juwangi 186 lembar; Desa Cerme 61 lembar; Desa Jerukan 52 lembar dan Desa Kayen 75 lembar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan telah menerima surat laporan dugaan kecurangan dari DPD Partai Golkar tersebut. Surat tersebut ditujukan ke Panwascam Juwangi dan diteruskan ke Bawaslu.
“Hal itu nanti bisa dijadikan bahan pembetulan atau bahan ketika rekapitulasi ditingkat kecamatan. Yang penting disertai dengan bukti-bukti. Kalau hitung ulang tetap mungkin.” (**)