Fokus Jateng- BOYOLALI, – Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti (BB) sepanjang November 2023 sampai dengan Februari 2024. BB yang dimusnahkan korp adhyaksa itu dari 26 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari periode November 2023 sampai dengan Februari 2024.
Antara lain dari perkara tindak pidana narkotika, ada 10 perkara dengan barang bukti 16 paket ekstasi atau 1.037 butir, sabu-sabu seberat 6,341 gram dan 10 handphone (HP).
Lalu, dari perkara Kamenagtibum juga 10 perkara antara lain dari kasus pencabulan dan bahan mercon 1,8 kg. Kemudian jenis perkara orang dan harta benda 6 perkara yakni kasus pencurian dan pemalsuan dua sertifikat.
Tindak pidana ringan (Tipiring) ada 7 perkara yakni penjualan minuman keras. Ada ratusan botol Miras yang dimusnahkan. Selanjutnya dari perkara tindak pidana khusus ada dua perkara. Keduanya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.
“Di rentang tahun 2023 kita menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari Bea Cukai sebanyak dua, dalam rangka penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, usai pemusnahan barang bukti tersebut di TPA sampah, Winong, Boyolali Kamis 22 Februari 2024.
Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 638 ribu batang. Rokok ilegal ini dari dua perkara dengan terpidana Taufiqurahman dan Muhammad Romli. Keduanya ditangkap oleh Bea Cukai di rest area jalan tol Semarang – Solo, wilayah Boyolali pada tahun 2023 lalu. Mereka di tangkap saat membawa rokok ilegal tersebut di waktu yang berbeda. Total ada 319 ball rokok tanpa cukai yang disita.
Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun. Perkara ini pun telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau potensi kerugian negara, yang harusnya negara memperoleh pemasukan dari cukai sekitar Rp 1 miliar lebih,” katanya.
Pemusnahhan barang bukti ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Boyolali. Antara lain Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan; Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi; Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dan dari Pengadilan Negeri Boyolali.
Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan, mengapresiasi kerja sama Kejaksaan Negeri, Polres dan Pemkab Boyolali dalam rangka menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Boyolali. Antara lain dalam pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Wahyu Irawan, Pemkab Boyolali sering melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, kerja sama dengan Bea Cukai.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kita laksanakan bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” tandasnya.
Sementara, pemusnahannya dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, untuk berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan, minuman keras dan rokok ilegal dirusak kemasannya dan ditumpahkan isinya ke dalam pembuangan dan dikubur menggunakan alat berat. (**)