Panitia PAW Kepala Desa Berjo Tetap Melaksanakan Musdes Meski digugat di Pengadian Negeri Karanganyar

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Panitia Pemilihan antar waktu kepala Desa Berjo tetap menggelar Tahapan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar meski  diwarnai protes dan penolakan oleh warga.

Hal ini setelah panitia menyelesaikan musyawarah dusun (Musdus) Tagung, yang pada Sabtu (24/02) kemarin batal karena ditolak oleh warga. Panitia hari ini telah menggelar Musdus Tagung dengan kawalan massa yang memberikan dukungan kepada panitia guna  menyelenggarakan pra Musyawarah Desa (Musdes) untuk memilih perwakilan ditiap-tiap dusun.

Ketua Panitia Musdes Antar Waktu Desa Berjo, Agung Setyo Hatanto mengatakan, pihaknya telah merampungkan tahapan untuk Musdes. Diakui dirinya, meski ada penolakan, panitia tetap melanjutkan karena penolakan tidak serta merta menghentikan tahapan Musdes.

“Tadi pagi Musdus Tagung yang sebelumnya ditolak telah selesai. Saat acara digelar  sempat ada aksi dukungan  dan siang ini Musdes untuk memilih perwakilan dari masing-masing dusun juga telah di gelar. Alhamdulillah hasilnya sudah ada kesepakatan,” ucap Agung kepada awak media, Senin (26/02/2024) sore.

Pelaksanaan Musdes yang berlangsung di Balai Desa Berjo ini saat dibuka dihadiri 47 dari 53 peserta yang diundang. Setelah hampir satu jam berlangsung, dari puluhan peserta Musdes ini telah disepakati sebanyak 9 perwakilan dari unsur kelompok masyarakat. “Awalnya yang hadir 47 dari 53 peserta yang diundang Namun ada beberapa yang datang menyusul, sehingga yang datang hampir semua,” urainya.

Terkait adanya gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, pihak panitia juga mengakui hal tersebut. Hanya saja pihak panitia tetap akan melanjutkan tahapan Musdes PAW Berjo, sembari proses gugatan itu berjalan.

“Bagi yang menolak silahkan jika akan melakukan gugatan. Namum juga hormati panitia yang tetap melanjutkan tahapan Musdes Berjo. Jika setelah selesai nanti gugatan berlangsung, biarkan nanti dipersidangan yang menentukan,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang menolak diselenggarakan Musdes karena dinilai adanya menyalahi aturan dalam proses Musdus tetap akan melanjutkan proses hukum melalui gugatan di PN Karanganyar. Bahkan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pemanggilan sidang pertama.

“Kami menyakini untuk proses Musdes PAW Berjo harus dihentikan sebelum adanya putusan (inkrah) karena gugatan sudah di PN Karanganyar sudah mulai berlangsung. Tanggal 5 Maret 2024 besuk sudah ada surat panggilan untuk sidang perdana,” ucapnya. (Re/bre)