Fokus Jateng – KLATEN,- BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggelar sosilisasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Puskesmas Cawas 1 Klaten pada Selasa 5 Maret 2024. Diikuti 70 peserta yang terdiri kader kesehatan dari berbagai desa yang ada di Kecamatan Cawas.
“BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program JKN. Sedangkan JKN sendiri merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto pada acara tersebut.
Lebih lanjut, Deddy mendorong masyarakat Klaten untuk menjadi peserta JKN dengan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Jangan sampai menunggu sakit terlebih dahulu. Mengingat peserta JKN secara mandiri baru bisa memanfaatkan setelah 14 hari sejak pendaftaran dan telah membayar iuran pertama.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui BPJS Keliling ketika membuka layananya di daerah. Begitu juga melalui Aplikasi Mobile JKN dengan mengunduh terlebih dahulu di play store maupun app store. Hal itu menjadikan pendaftaran untuk menjadi peserta JKN melalui genggaman smartphone-nya masing-masing.
“Kan kita tidak bisa memprediksi kapan datangnya penyakit. Maka dari itu, dengan menjadi peserta JKN bisa lebih memberikan jaminan kesehatan secara maksimal. Tetapi harapannya untuk tetap selalu sehat,” ujar Deddy.
Di sisi lain, Deddy meminta peserta JKN, juga untuk memanfaatkan berbagai fitur yang ada di dalam Aplikasi Mobile JKN. Salah satunya untuk melakukan pendaftaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupuan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Hal itu menjadikan masyarakat tidak perlu mengantri lagi untuk mendaftar berobat. Pendaftaran pun bisa dilakukan dari rumah melalui smartphone.
Melalui Aplikasi Mobile JKN itu pula, masyarakat bisa mengetahui informasi lokasi fasilitas kesehatan di sekitarnya. Mulai dari klinik, puskesmas hingga rumah sakit yang dilengkapi dengan alamat, kontak hingga jaraknya. Hal itu memudahkan peserta JKN saat berobat di luar kota.
“Jadi peserta JKN juga bisa berobat di luar rujukan faskes-nya maksimal tiga kali dalam sebulan. Tapi kalau lebih dari itu, lebih baik memindahkan rujukan faskes-nya. Tapi dengan syarat, jaraknya tiga bulan dari faskes sebelumnya. Berlaku per tanggal 1,” ujarnya.
Kemudian apabila peserta JKN mengeluhkan terkait layanan kesehatan yang diterimanya selama di rumah sakit tidak sesuai bisa melakukan pengaduan ke BPJS Siap Membantu (BPJS Satu). Terdapat petugas yang ada di rumah sakit. Termasuk menghubungi melalui nomer telepon yang ada.
“BPJS Satu ini yang akan menjembatani untuk mengkomunikasikan antara peserta JKN dengan rumah sakit dalam menangani berbagai keluhan. Misalnya tetap diminta membeli obat tertentu, nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kami,” jelas Deddy.
Terkait pertanyaan perangkat Desa Plosowangi, Joki Satono tentang peserta PBI yang meninggal dunia, apakah bisa digantikan anggota baru dalam satu kartu keluarga (KK).
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan PBI APBD bisa diusulkan penggantian.
Tentunya dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, namun tidak bisa secara langsung. Melainkan menggunakan mekanisme pengajuan melalui kantor desa terlebih dahulu. (**)